Warga Desa Yosowilangun Didakwa Melakukan Penipuan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Minyak goreng Sunco
Minyak goreng Sunco
grosir-buah-surabaya

Cendana Mowila Putri Alias Mami Sekar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Wanita yang berdomisili di Kedai Mami Sekar dan Kontrakannya yang beralamat di Jalan Banjarbaru 1 GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, didakwa melakukan penipuan.

Jaksa Penuntut Umum, Imamal Muttaqin menjelaskan, bermula pada 7 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Cendana Mowila Putri Alias Mami Sekar memposting status Whatsapp di handphone miliknya yakni 1 (satu) unit handphone OPPO A12, nomor 081330286128 dengan tulisan “bismillah assalamualaikum sunco .. lagi hits promo lagi yang datang monggo bisa list”.

Kemudian ditanggapi oleh Delima Tria Anggraeni dengan kata : “mau te, te lek harga pancet 200k/karton (mau te kalau harga tetap Rp 200.000,- tiap karton)”.

Delima Tria Anggraeni melakukan list barang yang dibeli kepada Terdakwa Cendana Mowila Putri Alias Mami Sekar, yakni Minyak Sunco (1 liter) sebanyak 15 dus total 150 liter dan minyak Sunco kemasan 2 liter sebanyak 70 dus, total 420 liter, sehingga total seluruhnya 85 dus seharga Rp 17.000.000.

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Delima Tria Anggraeni bersama Alfian Andrianto datang ke Kedai Seblak Mami milik Terdakwa Cendana Mowila Putri Alias Mami Sekar untuk melakukan pemesanan minyak Sunco, tapi tidak ada Terdakwa di lokasi tersebut.

Di Kedai Seblak Mami, Delima Tria Anggraeni ditemui oleh Diana Ratnawati alias Erna. Kemudian Diana melakukan chat Whatsapp ke Cendana Mowila Putri Alias Mami Sekar bila Delima Tria Anggraeni ingin melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 9.000.000.

Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar mengarahkan agar Diana Ratnawati alias Erna menerima pembayaran uang muka tersebut dan akan dibuatkan nota. Sedangkan Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar tidak ada melakukan pemesanan minyak Sunco sesuai pesanan dari Delima Tria Anggraeni.

Kemudian pada pukul 20.30 WIB, Diana Ratnawati alias Erna memberikan uang muka tersebut kepada Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar di Kedai milik Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar.

Selanjutnya pada Sabtu 15 Februari 2025, Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar memberikan informasi kepada Delima Tria Anggraeni melalui Whatsapp bahwa barang minyak Sunco akan datang paling lambat pada Senin 17 Februari 2025 – Selasa 18 Februari 2025.

Untuk meyakinkan Delima Tria Anggraeni, dan Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar menyuruh Delima Tria Anggraeni agar melunasi pembayaran sebesar Rp 8.000.000.

Kemudian pada Minggu, 16 Februari 2025, Delima Tria Anggraeni dan Alfian Andrianto datang ke kontrakan Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar yang beralamat di Jalan Banjarbaru 1 GKB Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, untuk melakukan pembayaran pelunasan secara tunai dan diterima Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar.

Kemudian Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar memberikan nota pembelian yang dituliskan Lunas kepada Delima Tria Anggraeni. Kemudian uang pembayaran Delima Tria Anggraeni digunakan Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan seizin Delima Tria Anggraeni.

Akibat perbuatan Terdakwa Cendana Mowila Putri, Delima Tria Anggraeni menderita kerugian materiil sebesar Rp 17.000.000. Perbuatan Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. (*)