Modus Sopir Taksi Online di Ponorogo Memeras Wanita Asal Sidoarjo

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Love scamming
Love scamming
grosir-buah-surabaya

Indriyanti, seorang wanita asal Kabupaten Sidoarjo, jadi korban pemerasan sopir taksi online bernama M. Haris alias Wisnu. Pemerasan itu dilakukan M Haris alias Wisnu setelah perkenalannya dengan Indriyanti di Kabupaten Ponorogo.

Dari kejadian itu, Indriyanti mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Indriyanti pun melapor ke Polsek Waru. Tidak butuh waktu lama, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru menangkap pelaku bernama M. Haris alias Wisnu di kontrakan yang beralamatkan Perum Bumi Citra Praja blok J nomor 5, Desa Beduri, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Proses hukum terhadap M. Haris alias Wisnu berlanjut di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang perdana digelar pada Jumat 18 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum, Barito Jati Pamungkas mengungkapkan, pada mulanya sekitar bulan Juli 2024, korban Indriyanti sepulang dari rumah sakit yang berada di Kabupaten Ponorogo menggunakan jasa ojek online mobil yang dikendarai oleh M. Haris alias Wisnu.

Untuk melanjutkan perjalanan dan setelah sampai tujuan sesuai pesanan, M. Haris alias Wisnu memberikan nomor HP (Handphone) kepada saksi korban Indriyanti dengan tujuan bilamana saksi korban Indriyanti butuh untuk antar jemput offline di wilayah Ponorogo.

Selang beberapa bulan, M. Haris alias Wisnu mulai sering berkomunikasi dengan saksi korban Indriyanti melalui aplikasi Whatsapp yang mejadikan hubungan antara saksi korban Indriyanti dan terdakwa semakin akrab.

Selanjutnya sekitar bulan Maret 2025, saksi korban Indriyanti mengirim pesan singkat kepada M. Haris alias Wisnu melalui aplikasi Whatsapp yang memberitahukan bahwa saksi korban Indriyanti sedang berada di Ponorogo.

Beberapa hari kemudian, terdakwa M. Haris alias Wisnu meminta kepada saksi korban Indriyanti untuk membuat video dan foto yang menunjukan bagian dada dari saksi korban Indriyanti. Setelah itu saksi korban Indriyanti membuat dan mengirimkan video sekaligus foto pribadi yang salah satunya memperlihatkan bagian dada saksi korban Indriyanti kepada terdakwa M. Haris alias Wisnu.

Pada Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 11.50 WIB, terdakwa M. Haris alias Wisnu menggunakan 1 unit handphone merek Poco X3 Pro warna silver dengan nomor 081227077647 yang mengaku sebagai hacker untuk menelpon saksi korban Indriyanti namun tidak terhubung.

Kemudian terdakwa M. Haris alias Wisnu mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi korban Indriyanti yang berisi tentang gambar potongan video yang memperlihatkan bagian dada saksi korban Indriyanti dan ancaman akan memviralkan apabila tidak menyanggupi uang tebusan sebesar Rp. 5.000.000.

cctv-mojokerto-liem

Selanjutnya saksi korban Indriyanti bersepakat dengan terdakwa M. Haris alias Wisnu mentranfer uang sebesar Rp. 4.000.000 melalui MBanking milik saksi korban Indriyanti ke akun DANA dengan nomor 081227077647 milik M. Haris alias Wisnu. Setelah berhasil, terdakwa M. Haris alias Wisnu memblokir nomer WhatsApp milik saksi korban Indriyanti

Pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul  11.35 WIB, Heri Purnomo bersama Arif Novianto yang merupakan anggota Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Waru mengamankan terdakwa M. Haris alias Wisnu yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia di rumah kontrakan yang beralamatkan Perum Bumi Citra Praja blok J nomor 5 Desa Beduri, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Pada saat dilakukan penangkapan oleh Heri Purnomo bersama Arif Novianto, ditemukan barang bukti berupa 1 handphone merk Poco X3 Pro warna siver nomor imei 1: 863779054935023 Imei 2: 863779054935031, uang sebesar Rp. 4.000.000, dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya terdakwa M. Haris alias Wisnu dibawa polsek Waru untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan NO. LAB:5154/FKF/2025 dengan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :

- 654/2025/FKF Berupa 1 (satu) Unit mobile phone Poco X3 Pro model M2102J20SG warna silver dengan No. IMEI. 863779054935023 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Images File sebanyak 2 (dua) file yang berformat *jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti

- 655/2025/FKF Berupa 1 (satu) Unit mobile phone Apple model Iphone 11 ProMax warna gold dengan No. IMEI. 352841110572394 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Images File sebanyak 14 (empat belas) file yang berformat *.png yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti

Indriyanti mendapat kerugian sebesar Rp. 4.000.000. Perbuatan  terdakwa M. Haris alias Wisnu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP. (*)