Pembobol Konter HP di Kelurahan Kampungdalem Ditangkap

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial MFDF

Pelaku pembobolan konter HP (handphone) di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Pelaku berinisial MFDF, laki-laki berusia 19 tahun, warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Aksi pembobolan konter HP tersebut diketahui terjadi pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan korban atas nama Api Dian kusuma. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengamati situasi dan mengambil kunci cadangan milik korban. Ketika dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam konter pada malam hari saat toko tidak berpenghuni, lalu membawa kabur sejumlah handphone berikut kotak/dosbooknya.

Baca juga: Polres Tojo Una Una Tangkap Pencuri di Kelurahan Uemalingku

 “Tidak hanya sekali, pelaku bahkan melakukan aksi pencurian dua kali di lokasi yang sama pada hari berbeda saat situasi kembali dianggap aman,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto pada Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid

Pelaku pembobolan konter HP (handphone) di Kelurahan Kampungdalem ditangkap oleh Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku berinisial MFDF ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Pandansari.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tulungagung turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit HP Redmi Note 15 warna hitam (beserta dosbook), 1 unit HP Tecno Camon 40 Pro 5G warna glacier white (beserta dosbook), 1 unit HP Oppo A5 Pro 4G warna cokelat (beserta dosbook), 1 unit HP Oppo A5 Pro 5G warna merah muda (beserta dosbook), 1 unit HP Infinix Note 50 Pro warna silver, 1 kunci serep, uang tunai Rp 1.555.000, 1 karburator keihin diameter 35, 1 manipol, 1 set lampu sein CB, 1 klakson beserta dus, 1 b knalpot Honda GL Max, 1 handle variasi day, 1 hoodie warna hijau, 1 jaket Gojek warna hitam, dan 1 slebor variasi Leo warna biru hitam.

Baca juga: Petugas PLN Gadungan Ditangkap Resmob Polres Tulungagung

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MFDF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru