Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyegel lokasi tambang ilegal yang berada di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Setelah dilakukan penyegelan, Ditjen Gakkumhut menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat berwenang. Dari penelusuran lapangan yang dilakukan Ditjen Gakkumhut, menunjukkan adanya aktivitas tambang rakyat di Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Prabu yang berbatasan dengan kawasan konservasi, serta indikasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sekotong.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta Ditutup
Upaya penertiban dan koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar kerusakan lingkungan dan risiko terhadap masyarakat dapat dicegah. Karena tambang ilegal tidak boleh dibiarkan.
Baca juga: 6 Penambang Emas Ilegal di Desa Curah Jember Divonis Penjara 3 Tahun
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Samsudin menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal berada di Desa Lenong, Batu Motor, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, atau sekitar 1,5 jam dari Mandalika.
Baca juga: TPNPB Ancam Eksekusi Pekerja Tambang Ilegal di Tanah Papua
Tambang emas ilegal tersebut sudah disegel sejak Agustus 2024. Bahkan, pernah dilanjut ke proses hukum dengan adanya tersangka. (*)
Editor : Bambang Harianto