Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang bersama personel Polsek Langowan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat, pada Sabtu (26/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Pelaku berinisial A.H.W. (21 tahun), warga Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat, diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap E.N.M. (21 tahun), anggota Polri yang berdomisili di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.
Baca juga: Pensiunan PNS Jadi Tersangka Penganiayaan di Kabanjahe
Dari hasil penyelidikan, peristiwa berawal ketika korban menghadiri acara ulang tahun seorang warga. Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk datang ke lokasi dan mengajak korban keluar dari acara. Namun, sesampainya di luar, pelaku langsung memukul korban beberapa kali di bagian wajah dan kepala hingga menyebabkan luka memar.
Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga yang berada di lokasi, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah cepat personel Polres Minahasa mendapat apresiasi masyarakat sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Minahasa. (*)
Editor : S. Anwar