Penganiaya Polisi di Desa Tumaratas Ditangkap

Reporter : Mula Eka P.
Penangkapan pelaku penganiaya Polisi

Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang bersama personel Polsek Langowan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat, pada Sabtu (26/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Pelaku berinisial A.H.W. (21 tahun), warga Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat, diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap E.N.M. (21 tahun), anggota Polri yang berdomisili di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.

Baca juga: 3 Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polres Tanjung Perak Tolak DamaiĀ 

Dari hasil penyelidikan, peristiwa berawal ketika korban menghadiri acara ulang tahun seorang warga. Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk datang ke lokasi dan mengajak korban keluar dari acara. Namun, sesampainya di luar, pelaku langsung memukul korban beberapa kali di bagian wajah dan kepala hingga menyebabkan luka memar.

Baca juga: Istri di Desa Gempolkurung Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Bapak Mertuanya

Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga yang berada di lokasi, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Afandi alias Korea, Pelaku Penganiayaan Advokat Ditangkap Polsek Tambaksari

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah cepat personel Polres Minahasa mendapat apresiasi masyarakat sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Minahasa. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru