Edi Sutamaji Tewas Tertimbun Longsor Tambang di Desa Jladri

Reporter : Redaksi
Lokasi tambang emas dipasang garis Polisi

Tambang emas ilegal di kawasan area milik Perhutani Petak 70, perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, mengalami longsor pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 15.30 WIB. Satu orang bernama Edi Sutamaji (47 tahun), warga Grobogan, tewas tertimbun longsor.

Edi Sutamaji ditemukan tewas dengan luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Edi Sutamaji tertimbung longsor saat menggali tanah untuk mencari material berkadar emas.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta Ditutup

Saat sedang gali, tanah yang digali Edi Sutamaji longsor. Pada saat itu, wilayah sekitar baru saja hujan.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman menilai, saat hujan tiba, struktur tanah di area tambang emas menjadi labil. Saat digali, tanah langsung longsor.

“Selain faktor alam, minimnya pengamanan di lokasi galian juga menjadi penyebab utama korban tertimbun,” kata Wakapolres Kebumen kepada wartawan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Edi Sutamaji tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter. Mendapati Edi Sutamaji tertimbun, warga segera mengevakuasi Edi Sutamaji.

Baca juga: 6 Penambang Emas Ilegal di Desa Curah Jember Divonis Penjara 3 Tahun

Edi Sutamaji dibawa ke Rumah Sakit (RS) Purwogondo sekitar pukul 18.00. Namun, Edi Sutamaji dinyatakan meninggal.

Hasil pemeriksaan tim Inafis yang saat itu datang ke lokasi tambang ilegal bersama Pamapta Polres Kebumen dan Polsek Buayan, menunjukkan bahwa Edi Sutamaji mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Tidak ditemukan tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam.

Tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri mendatangi lokasi kejadian pada malam hari pukul 22.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kerja sederhana seperti ember, serok, cangkul, linggis, dan beberapa karung plastik yang digunakan korban untuk menambang secara manual.

Baca juga: TPNPB Ancam Eksekusi Pekerja Tambang Ilegal di Tanah Papua

“Dari hasil olah TKP, area tersebut bukan lokasi tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” tegas Kompol Faris.

Pihak Polres Kebumen menghubungi keluarga Edi Sutamaji setelah proses identifikasi selesai. Keluarga yang diwakili Agus Nuryanto menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Waka Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Perhutani maupun wilayah rawan longsor. Selain berisiko hukum, keselamatan jiwa jauh lebih penting. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru