Warga Desa Tangsil Wetan Dipenjara karena Pelihara Lutung Budeng

Reporter : Arif yulianto
Lutung Budeng

Warga Dusun Pinggiran, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, bernama Muhammad Salwa Arifin dipidana penjara setelah memelihara Lutung Jawa atau Lutung Budeng. Sebelumnya, Muhammad Salwa Arifin ditangkap oleh personil Polda Jawa Timur.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Salwa Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Ezra Sulaiman, saat sidang putusan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca juga: Ribuan Burung Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Wangi

Penangkapan Muhammad Salwa Arifin berawal pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Aipda Hariyanto dan Briptu Ari Ardianto yang tergabung dalam personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan Penyelidikan terkait dengan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Wilayah Kabupaten Bondowoso.

Mereka mendapat informasi adanya satwa dilindungi yang di pelihara di rumah yang beralamat di Dusun Pinggiran, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.  Mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan atas diri terdakwa Muhammad Salwa Arifin dan menemukan barang bukti berupa satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Lutung Budeng warna merah dalam keadaan mati, 3 ekor Lutung Budeng warna hitam dalam keadaan hidup, dan 2 ekor kucing kuwuk dalam keadaan hidup.

Muhammad Salwa Arifin mendapatkan satwa yang dilindungi dari Niman (daftar pencarian orang). Awalnya terdakwa Muhammad Salwa Arifin sekira Mei 2025 di hubungi oleh Sdr. Niman dengan tujuan menawarkan Lutung Budeng Jawa dengan harga per ekor sebesar Rp. 200.000. Pada Selasa 3 Juni 2025, Niman membawa dan menawarkan 5 ekor Lutung Budeng dalam keadaan hidup yang terdiri dari 2 ekor Lutung Budeng merah dan 3 ekor Lutung Budeng hitam, dan Muhammad Salwa Arifin melakukan pembayaran secara langsung sebesar Rp. 1.000.000.

Muhammad Salwa Arifin mendapatkan 2 ekor kucing Kuwuk dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku berasal dari Desa Taman Krocok, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, yang datang membawa dan menawarkan 2 ekor kucing kuwuk dengan harga per ekor Rp. 50.000 dan total dengan harga Rp. 100 dan langsung dibayar secara tunai oleh Muhammad Salwa Arifin.

Pada saat dilakukan penangkapan atas diri Muhammad Salwa Arifin, satwa yang dilindungi yang dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Lutung Budeng hitam dan 2 ekor kucing Kuwuk.

Baca juga: Warga Desa Ngrupit Pelihara Burung Elang Tanpa Izin

Muhammad Salwa Arifin memiliki satwa yang dilindungi yang dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Lutung Budeng hitam dan 2 ekor kucing Kuwuk untuk dipelihara dan dan juga untuk dijual.

Muhammad Salwa Arifin memelihara satwa berupa Lutung Budeng dengan cara memberi makan berupa wortel, kacang panjang dan timun sehari 3 kali makan dan minumannya air putih.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 / 6 / 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menyatakan bahwa :

Baca juga: Ismu Yahya Selundupkan Bekantan ke Jakarta Lewat Bus

3 ekor lutung budeng warna hitam dalam keadaan hidup dengan nama ilmiah Trachypithecus Auratus tercantum dalam nomor urut 27.

2 ekor kucing kuwuk dalam keadaan hidup dengan nama ilmiah Prionailurus Bengalensis tercantum dalam nomor urut 58.

Muhammad Salwa Arifin memiliki 3 ekor lutung budeng warna hitam dan 2 ekor kucing kuwuk tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru