Penyelundupan Rokok Ilegal Modus Pupuk Kandang di Jalur Tol Pejagan

Reporter : Redaksi
Rokok dalam kardus yang diselundupkan di truk

Bea Cukai Tegal gagalkan upaya pengiriman 1.216.000 batang rokok ilegal merek GP tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang pada Kamis (02/10/2025). Seluruh rokok ilegal disamarkan dalam tumpukan karung berisi pupuk kandang di dalam truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh inisial CK dan GA.

“Tak sendiri, operasi ini merupakan hasil sinergi kami bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Sidoarjo,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Yudiyarto menjelaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya di rest area KM 294, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal. Berawal dari laporan yang diterima pada hari sebelumnya, Bea Cukai Tegal segera bergerak melakukan patroli dan mengamankan truk tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal Tertangkap di Jalan Tol Gempol

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.216.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,17 miliar.

Dalam penanganan perkara, tim melakukan penelitian mendalam dan diketahui bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang adalah ILP. Sebagai tindak lanjut, ILP telah mengakui perbuatannya dan membayar sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai, yaitu sebesar Rp2.721.408.000.

Baca juga: Ribuan Karton Rokok Ilegal Diselundupkan di Pulau Perdamaran

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami. Sinergi dan kewaspadaan akan terus kami tingkatkan,” tegas Yudiyarto. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru