Reputasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tercoreng oleh perbuatan oknum yang diduga memeras Hipni selaku Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, diamankan uang senilai Rp 9,5 juta dari tangan oknum LSM tersebut.
Tangkap tangan dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu siang, 5 November 2025, di salah satu warung makan saat oknum LSM tersebut sedang makan bersama dengan rekan-rekannya. Saat dilakukan tangkap tangan, uang yang diamankan dibungkus dengan tas kresek.
Baca juga: Warga Gresik Diduga Diperas oleh Oknum Ditres Narkoba Polda Jawa Timur
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis menjelaskan, oknum Ketua LSM yang diamankan berinisial I alias Z (45 tahun). Dia diamankan di salah satu warung makan di Indralaya. Selain Z, diamankan pula seorang rekannya.
Oknum LSM tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur. Dari keterangan terduga pelaku yang disampaikan ke Penyidik Polres Ogan Ilir, oknum LSM tersebut meminta uang Rp 25 juta kepada Kepala Desa Talang Aur.
Oknum LSM berinisial Z tersebut mengancam akan mempublikasikan dugaan kasus korupsi di Desa Talang Aur apabila tidak dipenuhi permintaannya, serta akan menggelar demo di Balai Desa Talang Aur. Karena merasa tidak bersalah, Kepala Desa Talang Aur mengajak bertemu dengan oknum LSM inisial Z . Pertemuan digelar di rumah makan Jalintim Indralaya–Kayuagung.
Baca juga: 3 Orang Mengaku Petugas Bea Cukai Memeras Pengusaha Rokok
Sebelum pertemuan itu, Hipni selaku Kepala Desa Talang Aur melapor ke Polres Ogan Ilir. Dari laporan tersebut, Polres Ogan Ilir mulai melakukan penyelidikan. Dan pada saat pertemuan antara oknum LSM dan Kepala Desa Talang Aur di rumah makan Jalintim Indralaya–Kayuagung, Kepala Desa Talang Aur menyerahkan uang Rp 9,5 juta ke oknum LSM inisial Z.
Tidak lama kemudian, personil Satreskrim Polres Ogan Ilir datang dan mengamankan oknum LSM beserta barang bukti uang senilai Rp 9,5 juta. Oknum LSM dan rekannya beserta uang yang jadi barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir.
Baca juga: 1 Pelaku Pemerasan kepada Mantan Ibu Bhayangkari Divonis 9 Bulan
Hasil pemeriksaan, oknum LSM inisial Z dijadikan tersangka. Sedangkan rekannya dilepas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
“Tersangka berinisial Z ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan,” jelas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis. (*)
Editor : S. Anwar