Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba dikabarkan menangkap terduga pengedar narkoba pada Senin (3/11/2025) sekitar jam 21.20 WIB. Inisial terduga pengedar ARW.
Informasi yang dihimpun, ARW ditangkap saat berada di tempat kosnya di wilayah Dupak Jaya Gang 7 Surabaya. Dari tangkapan tersebur, personil Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sabu seberat kurang lebih 10 gram, uang tunai Rp 8 juta, dan Handphone.
Baca juga: Biaya Mahal untuk Rehab Narkoba Rujukan Polrestabes Surabaya
Penangkapan ARW dibenarkan oleh salah satu anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi pada Sabtu sore, 8 November 2025.
"Masih pengembangan," katanya melalui komunikasi Whatsapp.
AKP Eko Lukwantoro selaku Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat dimintai tanggapan melalui Whatsapp perihal penangkapan terhadap ARW belum memberikan jawaban.
Kasus narkoba di Kota Surabaya kerap diungkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Selama September 2025, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu total 84,7 Kg dan 40.328 butir ekstasi beserta berhasil mengamankan total 4 pelaku. (*)
Editor : Bambang Harianto