Rokok Ilegal dari Sumenep Dipasok ke Tengkulak di Sidoarjo

Reporter : M Ruslan
Rokok ilegal dari Madura

Sidang dengan Terdakwa Sutrisno bin M. Rifa’ie dan Mishbahul Qudsi bin Zaini di Pengadilan Negeri Bangkalan membuka tabir peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Sumenep yang disupplai ke tengkulak di Kabupaten Sidoarjo. Sutrisno dan Mishbahul Qudsi ditangkap oleh Petugas Polres Bangkalan saat sedang mengantar rokok ke Sidoarjo.

Sutrisno dan Mishbahul Qudsi sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Muhammad Fakhry selaku Jaksa Penuntut digelar pada Senin, 10 November 2025.

Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan

Dalam surat dakwaannya, Muhammad Fakhry menyampaikan bahwa terungkapnya kasus peredaran rokok ilegal lintas kabupaten ini bermula saat Sutrisno dihubungi oleh Kandar alias Sukandar (daftar pencarian orang/DPO) melalui Whatsapp. Sukandar mengatakan ingin mengirimkan paket.

Sutrisno menanyakan, “Paket apa?”

Dijawab Sukandar, “Rokok. Akan tetapi tunggu dulu saya cari tempatnya di Sidoarjo”.

Sekira dua minggu kemudian, Sukandar kembali menghubungi Sutrisno, lalu mengatakan agar Sutrisno mengambil rokok di rumahnya yang berlokasi di Karduluk, Kabupaten Sumenep. Rokok tersebut diminta dibawa ke kost-kostan Sukandar yang berada di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo,

Sutrisno sudah 6 kali mengantarkan rokok pesanan Sukandar dari Karduluk, Kabupaten Sumenep ke Kecamatan Candi, Sidoarjo, dengan upah sebesar Rp. 50.000 per ballnya. Upah diberikan Sukandar kepada Sutrisno secara tunai setelah rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo.

Pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025, Mishbahul Qudsi menghubungi Sutrisno dengan maksud untuk meminjam uang. Namun Sutrisno mengatakan, “Tidak usah pinjam uang, nanti saya berikan pekerjaan untuk mengantarkan rokok ke Sidoarjo. Apabila barang sudah siap, nanti akan dihubungi lagi”.

Mishbahul Qudsi menyetujui ajakan tersebut, karena sebelumnya Mishbahul Qudsi juga pernah membawa rokok-rokok tersebut bersama dengan Sutrisno dengan upah sebesar Rp. 600.000, yang diberikan secara tunai oleh Sutrisno setelah mengirimkan rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo.

Sore harinya, Sukandar menghubungi Sutrisno, lalu mengatakan jika barangnya sudah siap di rumah dan meminta Sutrisno untuk segera menjemput dan membawanya ke Sidoarjo.

Sutrisno menghubungi Mishbahul Qudsi untuk ikut bersama mengantarkan rokok dengan tugas menyetir secara bergantian mobil Toyota warna putih nomor polisi (Nopol) W 1410 BV, membantu menaikkan serta menurunkan rokok dan akan diberikan upah sebesar Rp. 600 ribu.

Setelah Sutrisno dan Mishbahul Qudsi sampai di rumah Sukandar, Sutrisno mengatakan kepada orang yang berada di rumah tersebut, “Saya mau mengambil rokok disuruh oleh Sukandar.”

Tidak lama kemudian, orang yang berada di rumah itu langsung mengeluarkan rokok-rokok dari dalam rumah lalu menaikkan ke mobil yang dikendarai Sutrisno dan Mishbahul Qudsi.

Selanjutnya Sutrisno dan Mishbahul Qudsi membawa rokok tersebut menuju Sidoarjo. Namun sekira pukul 21.00 WIB ketika melintas di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Mishbahul Qudsi yang saat itu menyetir mobil Toyota warna putih Nopol W 1410 BV diperintahkan berhenti oleh petugas Polres Bangkalan. Akan tetapi Mishbahul Qudsi merasa panik dan takut sehingga sempat berupaya untuk menghindar. Namun petugas Polres Bangkalan berhasil menghentikannya dengan cara menabrak kendaraan yang dikendarai Sutrisno dan Mishbahul Qudsi.

Febry Iqbal Ardiansyah dan Dharmawan Widianto (Anggota Satreksrim Polres Bangkalan) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SMITH yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 575 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 115.000 batang;

Baca juga: Abdul Razak dari Kelurahan Kowel Didakwa Simpan Rokok Ilegal

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 100 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 20.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 30.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 1.000 batang;

Kemudian ebry Iqbal Ardiansyah dan Dharmawan Widianto mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 unit mobil Toyota warna putih Nopol W 1410 BV beserta 1 STNK, dan 1 kunci mobil serta Handphone. Barang bukti tersebut beserta Sutrisno dan Mishbahul Qudsi dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 166 ribu batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746 per batang.

PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9�ri besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024  dengan mengambil nilai terendah Rp1.485 per batang;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.

Baca juga: 3 Pengedar Rokok Ilegal Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:

Cukai (166.000 x Rp. 746) : Rp 123.836.000.

PPN (9,9%x Rp.1.485 x 166.000) : Rp 24.404.490.

Pajak Rokok (10% x Rp 123.836.000) : Rp 12.383.600.

Jumlah : Rp 160.624.090.

Dibulatkan menjadi Rp. 160.625.000.

Perbuatan Sutrisno dan Mishbahul Qudsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru