Inisial IH melaporkan IF dan EA (29 tahun) ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan tindak pidana perusakan rumah toko (Ruko) miliknya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Jumat (1/9/2023), pukul 11.00 WIB. Akibat perusakan itu, mengakibatkan kerugian dua gembok roling dor milik IH.
Kronologis kejadian, awal mula pelapor atau korban membeli ruko pada 16 Maret 2023. Sore hari sebelum kejadian perusakan tersebut, IH menggembok pintu ruko miliknya. Besoknya pada tanggal 1 September 2023, pada saat saksi FM mengecek ruko tersebut, ternyata gemboknya sudah dirusak.
Baca juga: Direktur PT IIS Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Naikkan Perkara
Kemudian ada dua orang, yakni IF dan EA, yang mengaku telah merusak pintu ruko atas dasar pengakuan diperintahkan oleh AS. Atas kejadian itu, IH kemudian melapor dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Terduga Pelaku Pengrusakan Pagar Ruko Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/2149/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tanggal 1 September 2023, pukul 19.34 Wib.
IH berharap Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat agar memeriksa semua diduga pelaku perusakan Ruko miliknya.
Baca juga: Oknum Kelurahan Gandaria Selatan Diduga Sembunyikan WNA Terduga Pemalsuan Identitas
"Saya berharap kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat agar memanggil dan menangkap para pelaku dan yang menyuruh merusak gembok pintu ruko milik saya, demi keamanan dan keadilan saya sebagai warga negara Indonesia," kata IH, pada Sabtu (2/9/2023). (Anhar Rosal)
Editor : Syaiful Anwar