Dua Unit Ekskavator Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

Reporter : Mula Eka P.
Personel Polda Aceh mengamankan excavator

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur.

“Benar, kami telah mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal berbeda di Aceh Timur. Satu unit di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari, dan satunya lagi di Desa Paya Pasie Kecamatan Julok,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: TPNPB Bakar Ekskavator Tambang Ilegal di Kabupaten Paniai

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan memperhatikan hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penambangan ilegal jenis tanah urug yang sudah sangat meresahkan.

Setelah dipasarkan, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang, serta mendapati alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan pencurian dan pengamanan alat berat, ia juga memeriksa saksi, yakni operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Masing-masing dua orang per lokasi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” kata Muliadi. (Dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru