Dua pengedar rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Mojokerto divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 5 November 2025. Kurir yang jadi Terpidana ialah Hariyadi (43 tahun), warga Maqbul, Desa Kuwolu Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dan Mohammad Ro’is (32 tahun).
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi AW menyatakan, Terdakwa Hariyadi dan Mohammad Ro’is yang disidang secara terpisah terbukti melanggar Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta
“Terdakwa terbukti turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai,” kata Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan Hariyadi dan Mohammad Ro’is dengan denda masing-masing sejumlah 2 x 378.968.000,00 = Rp757.936.000, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hariyadi dan Mohammad Ro’is sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1.515.872.000, dengan masing-masing harus membayar 757.936.000.
Penangkapan terhadap Hariyadi dan Mohammad Ro’is ini berawal pada Selasa, 8 Juli 2025, saat Mohammad Ro’is berada di rumahnya menerima telpon dari Halimi (daftar pencarian orang/DPO) yang mengatakan, “Malam ini akan dilakukan pengiriman barang ke Ekspedisi J&T di Mojosari Kabupaten Mojokerto”.
Setelah Mohammad Ro’is menerima telpon tersebut, kemudian Mohammad Ro’is menghubungi Hariyadi dengan mengatakan, “Malam ini berangkat mengantarkan rokok tanpa cukai sesuai dengan arahan Halimi ke Ekspedisi J&T di Mojosari Mojokerto”.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal
Mohammad Ro’is dengan Hariyadi janjian bertemu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah Suramadu. Kemudian di malam yang sama sekira pada pukul 22.00 WIB, terdapat 2 orang yang tidak dikenal oleh Mohammad Ro’is mendatangi Mohammad Ro’is menggunakan mobil pick up bermuatan rokok tanpa cukai dan langsung dipindahkan ke mobil pick up milik Mohammad Ro’is L-300 dengan nomor polisi (nopol) M 9163 VD.
Pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari), Mohammad Ro’is berangkat dari rumahnya di Dusun Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menuju Mojosari Kabupaten Mojokerto, dengan mengemudikan mobil pick up L-300 dengan nopol M 9163 VD yang bermuatan rokok tanpa cukai. Sesampainya di SPBU daerah Suramadu, Mohammad Ro’is bertemu Hariyadi, sehingga bersama-sama menuju Mojosari, Kabupaten Mojokerto,. Sampai di Mojosari sekitar pukul 06.15 WIB.
Atas laporan masyarakat terkait dengan peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai berasal dari Madura melalui Surabaya, kemudian Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Trihatmaja (masing-masing pegawai pada Direktorat Bea dan Cukai) melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Hariyadi bersama Mohammad Ro’is, dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang hasil penindakan berupa 255 Koli = 508.000 batang barang kena cukai berupa hasil tembakau rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp. 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin, sehingga 508.000 batang dikali Rp. 746 per batang = Rp 378.968.000.
Sehingga hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp 378.968.000. (*)
Editor : Bambang Harianto