3 Kontraktor Dipidana dalam Kasus Korupsi Proyek Biopori di Tuban

Reporter : Redaksi
Warsana, Yandri Akbar, dan Hadi Gunawan alias Ganden.

Persidangan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan biopori sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berakhir seiring dengan putusan Majelis Hakim pada Jumat, 21 November 2025. Ada tiga Terdakwa dalam perkara korupsi pekerjaan pembuatan biopori.

Ketika Terdakwa merupakan kontraktor. Mereka ialah Yandri Akbar selaku Direktur CV Aspira Utama, Warsana selaku Direktur CV Ulung, dan Hadi Gunawan alias Ganden selaku Direktur CV Indah Karya Indonesia. 

Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Ketuanya ialah Irlina menyatakan, ketiga Terdakwa terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karena itu, menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, yaitu :

1. Yandri Akbar bin Herman (Direktur CV Aspira Utama)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan bulan;

Membayar uang pengganti sejumlah Rp292.657.045, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pdana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 292.657.045.

2. Warsana bin Maulan (almarhum) selaku Direktur CV Ulung

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp24.971.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan;

Tuntutan :

Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun

Pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 24.971.000.

3. Hadi Gunawan alias Ganden bin Sutrisno (almarhum) selaku Direktur CV Indah Karya Indonesia

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp26.800.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Eks Kabag Operasional BPR Artha Praja Kota Blitar Divonis 1 Tahun Penjara

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 26.800.000.

Kasus korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup melalukan tender belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya (pembuatan Biopori) tahun anggaran 2021. Nilai pagu sebesar Rp 984 juta dan harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp 974.556.000.

Tender diikuti oleh 26 peserta. Dari proses seleksi, tender dimenangkan oleh CV Ulung yang beralamat di Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Nilai penawaran dari CV Ulung sebesar Rp 908.870.600.

Setelah kontrak, pekerjaan pembuatan Biopori tidak dilaksanakan langsung oleh CV Ulung, melainkan di sub kontrakkan ke CV Aspira Utama milik Yandri Akbar. Warsana selaku Direktur CV Ulung akan memberikan keuntungan sebesar 2,5�ri nilai tender kepada Direktur CV Aspira Utama, yang akan diberikan setelah pekerjaan pembuatan biopori selesai.

Namun, Yandri Akbar selaku Direktur CV Aspira Utama tidak mengerjakan langsung, melainkan melimpahkan pekerjaan pembuatan biopori tersebut secara lisan tanpa adanya perjanjian subkontrak kepada Hadi Gunawan alias Ganden selaku Direktur CV Indah Karya Indonesia.

Karena terkendala pembayaran ke CV Indah Karya Indonesia, pada akhirnya pekerjaan pembuatan biopori tersebut belum tuntas dan sejumlah 7.181 titik Biopori tidak tersedia atau tidak ada dari 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat. Artinya, hanya sekitar 56 % pekerjaan yang benar-benar terealisasi.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban yang tidak sesuai kontrak perjanjian dan tidak terselesaikan yang bertujuan untuk menambah kekayaan pribadi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 344.428.045.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang mengendus kasus korupsi dalam pengadaan pembuatan biopori di Dinas Lingkungan Hidup Tuban melakukan penyelidikan. Hasilnya, 3 orang ditetapkan tersangka, yakni Warsana, Yandri Akbar, dan Hadi Gunawan alias Ganden. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru