Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Penetapan tersangka dilaukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.
Peran masing-masing tersangka, yaitu inisial ACM (40 tahun) sebagai operator alat berat excavator, inisial ARM (38 tahun) sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus penerima kontribusi dan atensi, dan inisial RM (42 tahun) sebagai pengawas seluruh pekerja tambang. Sebelumnya ketiga tersangka ditangkap oleh Polres Pohuwato pada Kamis (20/11/2025), beserta sejumlah barang bukti termasuk 1 unit excavator.
Baca juga: Enam Mobil Polisi Rusak dan Dibakar Saat Penertiban Tambang Ilegal
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny menjelaskan, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tambang ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Reskrim dan Resmob Polres Pohuwato bergerak menuju lokasi.
Di lokasi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin sedang beroperasi dan Polres Pohuwato menangkap 3 orang di lokasi tambang di Desa Taluduyunu.
Baca juga: Polres Pasaman Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kampung Lanai Hilir
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas menjelaskan, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan penambangan belum lama. Para tersangka mengaku jika penambangan emas dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Ketiga tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Ketiga tersangka ditahan di Polres Pohuwato. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Pohuwato.
Baca juga: Polsek Meliau Gencarkan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin
"Barang bukti diamankan 1 ekskavator merek Hyundai, 1 mesin alkon, 2 karpet warna hitam, 1 selang air, 1 selang cabang, 1 alat dulang dari kayu, 1 alat dulang dari plastik, 1 alat pembagi air, material tanah hasil galian, 1 mobil honda Brio," jelas Kasat Reskrim Polres Pohuwato pada Jumat (21/11/2025). (*Anhar)
Editor : S. Anwar