Modus Penipuan Peralihan Makanan Tahanan Polda Jawa Timur

Reporter : Mahmud
Sidang vonis Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany

Penipuan yang mencatut nama Polda Jawa Timur dilakukan oleh Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany. Kakak beradik tersebut menipu korbannya mengatasnamakan pengadaan peralihan makanan tahanan Polda Jawa Timur.

Atas penipuan tersebut, Patricia Desy Arifianti divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Anastasia Paramita Dinda Arifiany divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar

Sidang vonis terhadap Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 November 2025. Sidang dipimpin oleh Purnomo Hadiyarto selaku Ketua Majelis Hakim.

Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tipu muslihat yang dilakukan oleh Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany berawal pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Muryatin Hardiwiningsih yang bekerja sebagai penjual makanan di Apartemen Klaska Residence di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, bertemu dengan atricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany yang mengaku sebagai penghuni Apartemen Klaska Residence.

Patricia Desy Arifianti mengajak Muryatin Hardiwiningsih berbicara dan saling cerita hingga akhirnya kenal dekat. Selang beberapa lama kemudian, Patricia Desy Arifianti membujuk Muryatin Hardiwiningsih dengan cara mengajak atau menawarkan kerjasama peralihan makanan tahanan Polda Jawa Timur (Jatim), yang faktanya perihal mengenai Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim tidak pernah ada.

Selain itu, Patricia Desy Arifianti menyampaikan iming-iming bahwa dengan kerjasama tersebut, Muryatin Hardiwiningsih dapat menerima keuntungan yang lebih besar. Begitu juga dengan Anastasia Paramita Dinda Arifiany yang berusaha meyakinkan Muryatin Hardiwiningsih agar percaya dengan bujukan Patricia Desy Arifianti.

Karena saat itu, Muryatin Hardiwiningsih mengharapkan keuntungan yang lebih besar dari usahanya tersebut, maka atas ajakan Patricia Desy Arifianti kemudian Muryatin Hardiwiningsih percaya dan menyetujuinya.

Pada Jumat, 9 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Warung Bu Nining Klaska Residence, menindaklanjuti pembicaraan Patricia Desy untuk membujuk Muryatin Hardiwiningsih tentang Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim tersebut, Patricia Desy Arifianti membuatkan “Surat Pernyataan Pengalihan Catering”.

Setelahnya pada Sabtu 10 Mei 2025, Muryatin Hardiwiningsih diajak oleh Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany membeli perlengkapan catering di Toko Elektronik Hartono Sukolilo Surabaya dan membeli barang berupa 1 Laptop merk Lenovo dengan harga Rp 15.000.000.

Kemudian Patricia Desy Arifianti mengajak Muryatin Hardiwiningsih ke WTC Surabaya untuk membeli 2 Handphone dengan @Rp4.800.000, yang saat itu Handphone tersebut langsung dibawa oleh Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany.

Pada Minggu, 11 Mei 2025, Patricia Desy Arifianti bersama dengan Anastasia Paramita Dinda Arifiany dan Muryatin Hardiwiningsih sepakat bertemu di Polda Jatim dengan alasan bahwa Patricia Desy Arifianti akan menyerahkan barang berupa Laptop dan Handphone yang dibeli oleh Muryatin Hardiwiningsih kepada Komandan TAHTI selaku perantara yang mengurus pengajuan katering atas nama Muryatin Hardiwiningsih.

Saat itu, Patricia Desy Arifianti meminta agar ditambahkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta, namun Muryatin Hardiwiningsih hanya dapat memberikan uang tunai sebesar Rp15 juta, dengan janji sisanya akan dibayarkan dikemudian hari.

Muryatin Hardiwiningsih diminta oleh para terdakwa tetap menunggu di dalam mobil, sedangkan para terdakwa pergi meninggalkan Muryatin Hardiwiningsih dengan membawa uang tunai beserta barang berupa Laptop dan Handphone tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada Komandan TAHTI Polda Jatim.

Namun faktanya, barang tersebut oleh Patricia Desy Arifianti diserahkan kepada kurir untuk diantarkan ke Apartemen Klaska Residence tempat para terdakwa tinggal, dan uang tunai sebesar Rp 15 juta terdakwa serahkan kepada  Melkisedek Luys Djawa (daftar pencarian orang/DPO) selaku suami Patricia Desy Arifianti.

Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan

Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Anastasia Paramita Dinda Arifiany menghubungi kembali Muryatin Hardiwiningsih dan meminta uang sejumlah Rp 800 ribu untuk pembayaran kekurangan membeli Handphone pada Jumat 9 Mei 2025, karena pada saat pembelian Muryatin Hardiwiningsih meminjam uang kepada Anastasia Paramita Dinda Arifiany.

Pada Selasa 20 Mei 2025, Melkisedek Luys Djawa yang menyamar dan mengaku sebagai Penasihat Hukum/Legal dari para terdakwa menghubungi Muryatin Hardiwiningsih dan meminta agar mentransfer uang sejumlah Rp4.879.000 dengan alasan dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Halal. Selanjutnya oleh Muryatin Hardiwiningsih, uang sejumlah Rp 4.879.000 ditransfer ke rekening 6170945261 atas nama Suwandi.

Pada Kamis 22 Mei 2025, Melkisedek Luys Djawa meminta Muryatin Hardiwiningsih untuk mentransfer uang sejumlah Rp 4.800.000 untuk digunakan sebagai kekurangan pembayaran pengurusan Sertifikat Halal. Muryatin Hardiwiningsih mentransfer uang tersebut ke rekening 1420013884761 atas nama Marta Dian Rana.

Pada Minggu 25 Mei 2025, Melkisedek Luys Djawa meminta kembali uang sejumlah Rp 7.840.000 kepada Muryatin Hardiwiningsih dengan alasan untuk percepatan pengurusan Sertifikat Halal, dan ditransfer ke rekening 1420013884xxx atas nama Naomi Gracelynn Limantor.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, Patricia Desy Arifianti meminta Muryatin Hardiwiningsih untuk mentransfer uang sejumlah Rp 25.000.000, dengan alasan dipergunakan sebagai biaya Rumah Sakit Patricia Desy Arifianti. Selanjutnya ditransfer ke rekening BCA nomor: 2260089xxx atas nama Ayu Ambarwati.

Dan pada Sabtu 31 Mei 2025, Patricia Desy Arifianti meminta Muryatin Hardiwiningsih untuk mentransfer kembali uang sejumlah Rp15.000.000 yang dipergunakan untuk menutupi hutang suami atas nama Agus Effendi yang berada di Bank Financial Indonesia (BFI) dengan alasan agar tidak di-blacklist dan lancar untuk urusan pengalihan catering, yang oleh Muryatin Hardiwiningsih ditransfer ke rekening BCA Nomor: 0620499xxx atas nama Saputro Wijayanto.

Pada hari Minggu 1 Juni 2025, Melkisedek Luys Djawa meminta Muryatin Hardiwiningsih untuk mentransfer uang sejumlah Rp1.850.000 untuk dipergunakan membeli Handphone guna sarana usaha catering tersebut.

Pada Senin 2 Juni 2015, Patricia Desy Arifianti meminta Muryatin Hardiwiningsih untuk mentransfer uang sejumlah Rp 8.000.000 untuk dipergunakan biaya Rumah Sakit terdakwa Patricia Desy Arifianti yang mengaku sakit dan meminta transfer kembali sejumlah Rp1.000.000.

Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan

Pada Rabu 4 Juni 2025, meminta transfer sejumlah Rp3.950.000 sebagai biaya tambahan Rumah Sakit melalui rekening BCA Nomor: 0620499xxx atas nama Saputro Wijayanto.

Pada Selasa 17 Juni 2025, Melkisedek Luys Djawa meminta Muryatin Hardiwiningsih untuk transfer sejumlah Rp 8.000.000 dengan alasan untuk mengurus surat ISO (standart mutu), yang selanjutnya oleh Muryatin Hardiwiningsih di transfer ke rekening BCA Nomor: 6750530xxx atas nama Retno Susanti Wibowo.

Tidak hanya itu, sampai dengan hari Jumat 27 Juni 2025, para terdakwa dan Melkisedek Luys Djawa terus meminta uang dengan cara transfer dengan alasan untuk dipergunakan sebagai keperluan Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim.

Patricia Desy Arifianti meminta kepada Muryatin Hardiwiningsih untuk memberi uang tunai secara berangsur-angsur untuk digunakan sebagai administrasi Pengurusan Usaha Pengalihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim dengan total sejumlah Rp 111.000.000.

Seiring berjalannya waktu, Muryatin Hardiwiningsih mencari informasi yang nyatanya Kerjasama Usaha Pengalihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim tidak ada, sehingga Muryatin Hardiwiningsih merasa ditipu oleh Patricia Desy dan mengalami kerugian sekitar Rp227.579.000.

Selain kerugian berupa uang tersebut diatas, Muryatin Hardiwiningsih juga mengalami kerugian berupa: 1 Kulkas 2 pintu side by side merk LG warna silver, 1 freezer box merk Changhong warna putih dengan kapasitas 210 liter, 2 spring bed merk Bigland warna merah denan ukuran 160x200, 1 etalase kaca bening 3 tingkat dengan ukuran 100x120, 1 sound system merk Elkana warna hitam, 1 kompor gas 2 tungku merk Rinnai, 2 karpet lantai warna merah dan biru dengan ukuran 200x500, 1 TV merk Sharp 55 inchi, 1 kulkas 1 pintu merk Toshiba Glacio XD7 warna abu-abu, 2 AC merk Changhong dan Panasonic, 2 kipas angin dinding merk Deluxe p AC warna putih-ungu, 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau, 3 galon air dengan ukuran 19 liter, 1 kasur lipat warna merah biru, 2 set sprei kasur dengan motif kotak-kotak warna putih-ungu.

Patricia Desy Arifianti bersama-sama dengan Patricia Desy Arifianti dan saudara Melkisedek Luys Djawa melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Maksud serta tujuan para terdakwa bersama dengan Melkisedek Luys Djawa untuk mencukupi keinginan Melkisedek Luys Djawa, dan barang-barang milik Muryatin Hardiwiningsih dipergunakan untuk melengkapi perabotan rumah dan usaha depot DUO GEMOY milik Patricia Desy Arifianti. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru