Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial pada Kamis Malam (27/11/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.
Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.
Baca juga: TikTok Didenda Rp 15 Miliar
Peristiwa tersebut berawal dari viralnya siaran langsung yang dilakukan melalui akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang memperoleh informasi bahwa pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di wilayah Semparuk, Kabupaten Sambas, sementara pelaku pria berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara.
Dengan dukungan personel Polres Sambas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Live TikTok Berakibat Tewasnya Wiryadinanto
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat melakukan siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai materi penelitian lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 36 jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: Pegiat Sosial dari Yayasan Tim Griya Lansia Dilaporkan UU ITE ke Polda Jatim
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengungkapkan bahwa penyidik akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli, hingga persiapan tahap I. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya. (*)
Editor : S. Anwar