Live TikTok Berakibat Tewasnya Wiryadinanto
Wiryadinanto alias Wirya tewas di tangan Kuncoro Didi Saputro Alias Dede bin Imam Mustakim. Pembunuhan terhadap Wiryadinanto akibat dari perselisihan yang bermula dari Live TikTok.
Perbuatan Kuncoro Didi Saputro harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wiryadinanto digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gede Agastia Erlandi selaku Jaksa Penuntut dalam dakwaannya menguraikan, kasus pembunuhan ini berawal pada Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 23.45 WIB. Ketika itu, Zabrina Willa Elvaretta Alias Zabrina yang merupakan pacar dari Kuncoro Didi Saputro sedang melakukan siaran langsung live di TikTok menggunakan Akun Zabrina Elvaret.
Saat live TikTok berlangsung, Wiryadinanto melalui akun TikTok miliknya dengan nama Wirya mengirim komentar, yang isinya “Jare galeh disumpel opo ori (kata galih ada tambahan atau asli). Maksudnya adalah payudara Zabrina Willa Elvareta alias Zabrina.
Wiryadinanto berkomentar lagi, “Gelut neng BI ta (bertengkar di BI saja)”. Maksudnya adalah korban Wiryadinanto alias Wirya mengajak Zabrina Willa Elvareta melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Hotel Baru Indah BI.
“Kecil itu mah kene golek spek atlas (kecil itu saya cari spek Atlas cafe di Bali),” komentar Wiryadinanto.
Mengetahui hal tersebut, Kuncoro Didi Saputro marah dan menganggap perbuatan pengguna akun Tiktok dengan nama akun Wirya telah melecehkan pacarnya, Zabrina Willa Elvareta, sehingga berdampak pada hubungan asmara Kuncoro Didi Saputro dengan Zabrina Willa Elvareta.
Selanjutnya Kuncoro Didi Saputro mencari informasi untuk mengetahui siapakah pengguna akun Tiktok dengan nama akun Wirya tersebut.
Pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 12.46 WIB, Kuncoro Didi Saputro mengetahui apabila pengguna akun Tiktok dengan nama akun Wirya adalah korban Wiryadinanto. Kuncoro Didi Saputro mengetahui setelah diberi tahu oleh Zabrina Willa Elvareta dan Delon Bagus Setiawan.
Kemudian Kuncoro Didi Saputro menghubungi Wiryadinanto melalui pesan singkat chat Aplikasi WhatsApp. Akan tetapi, respon dari Wiryadinanto menunjukkan seperti orang yang tidak bersalah dan tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf kepada Kuncoro Didi Saputro.
Sekira pukul 15.28 WIB, Kuncoro Didi Saputro mengirimkan pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp kepada Wiryadinanto bertuliskan, “Pilih njaluk sepuro gae video opo dilakoni (pilih minta maaf atau dijalani).”
Sekira pukul 16.01 WIB, Zabrina Willa Elvareta mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Kuncoro Didi Saputro berupa hasil tangkapan layar handphone percakapan chat melalui Aplikasi WhatsApp antara Zabrina Willa Elvareta dengan Wiryadinanto yang menunjukkan bahwa Wiryadinanto tidak ingin meminta maaf kepada Kuncoro Didi Saputro, namun hanya akan meminta maaf kepada Zabrina Willa Elvareta. Mendapati itu, Kuncoro Didi Saputro semakin marah kepada Wiryadinanto Alias Wirya.
Sekira pukul 17.56 WIB, Delon Bagus Setiawan, Elisa Ratna Putri, Zabrina Willa Elvareta, dan Kuncoro Didi Saputro melakukan panggilan video bersama. Pada saat itu, Delon Bagus Setiawan meminta Kuncoro Didi Saputro untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Wiryadinanto secara baik-baik dengan kepala dingin.
Delon Bagus Setiawan akan mempertemukan Kuncoro Didi Saputro dengan Wiryadinanto pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Zabrina Willa Elvareta yang beralamat di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Setelah itu, Delon Bagus Setiawan mengirimkan pesan kepada Kuncoro Didi Saputro yang pada intinya Delon Bagus Setiawan meminta Kuncoro Didi Saputro untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Wiryadinanto secara baik-baik.
Pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 12.53 WIB, Kuncoro Didi Saputro mengirimkan pesan WhatsApp kepada Delon Bagus Setiawan yang pada intinya menanyakan kepastian pertemuan dengan Wiryadinanto.
Lalu Delon Bagus Setiawan memberitahu Kuncoro Didi Saputro akan memberikan informasi kepada Kuncoro Didi Saputro pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 06.54 WIB, Delon Bagus Setiawan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kuncoro Didi Saputro yang pada intinya bahwa Delon Bagus Setiawan memberikan informasi apabila pertemuan Kuncoro Didi Saputro dengan Wiryadinanto akan dilaksanakan pada sekira pukul 20.00 WIB.
Sekira pukul 18.25 WIB, Kuncoro Didi Saputro mengirimkan WhatsApp kepada Elisa Ratna Putri yang pada intinya bahwa Kuncoro Didi Saputro menanyakan jam berapa pertemuan dengan Wiryadinanto karena terdakwa lupa. Lalu Elisa Ratna Putri memberitahu Kuncoro Didi Saputro apabila pertemuan tersebut akan dilaksanakan sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, datang Roni, Riski, Gopel, Muhammad Aditya Pratama, dan Keyzal Almalvin Priambodo alias Alif ke rumah Kuncoro Didi Saputro yang terletak di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Setelah itu, Kuncoro Didi Saputro bersama Roni, Riski, Gopel, Muhammad Aditya Pratama mengkonsumsi 1 satu botol minuman keras jenis arak ukuran kurang lebih 550 ml.
Sedangkan Zabrina Willa Elvareta menjemput Elisa Ratna Putri di rumahnya dan dibawa ke rumah Zabrina Willa Elvareta.
Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB, Kuncoro Didi Saputro mengambil 1 satu kerambit di dalam kamarnya dan menyelipkan di sebelah kiri depan bagian celananya.
Kuncoro Didi Saputro bersama Muhammad Aditya Pratama, Keyzal Almalvin Priambodo, Roni, Riski, Gopel, pergi meninggalkan rumah Kuncoro Didi Saputro menuju ke tempat bermain Billiiard yang terletak di Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Pada sekira pukul 19.50 WIB, Kuncoro Didi Saputro bersama Muhammad Aditya Pratama, Keyzal Almalvin Priambodo, Roni, Riski, Gopel, tiba di tempat bermain Billiard.
Sekira pukul 20.26 WIB, Kuncoro Didi Saputro mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada Delon Bagus Setiawan yang pada intinya bahwa Kuncoro Didi Saputro menanyakan pertemuannya dengan Wiryadinanto. Lalu dijawab oleh Delon Bagus Setiawan, “Jadi”. Akan tetapi pada saat itu, Delon Bagus Setiawan mengatakan, apabila sedang hujan sehingga Kuncoro Didi Saputro menunggu informasi lebih lanjut dari Delon Bagus Setiawan.
Sekira pukul 21.30 WIB, Delon Bagus Setiawan menemui Wiryadinanto di rumah kakak Wiryadinanto yang terletak di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Delon Bagus Setiawan bersama Wiryadinanto pergi meninggalkan rumah kakak Wiryadinanto dengan mengendarai 1 satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam milik Wiryadinanto menuju rumah Zabrina Willa Elvareta.
Sekira pukul 21.56 WIB, Delon Bagus Setiawan mengirimkan pesan singkat chat melalui Aplikasi WhatsApp kepada Kuncoro Didi Saputro berbunyi, “Wes mas” dan Kuncoro Didi Saputro menjawab, “otw”.
Kuncoro Didi Saputro mengajak Keyzal Almalvin Priambodo dan Muhammad Aditya Pratama dengan alasan mencari angina.
Pada saat itu, Kuncoro Didi Saputro meminjam 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max milik Riski dengan posisi Kuncoro Didi Saputro membonceng Muhammad Aditya Pratama dan Keyzal Almalvin Priambodo dari tempat bermain Billiard yang terletak di Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menuju ke rumah Zabrina Willa Elvareta yang beralamat di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi.
Setibanya sekira pukul 22.15 WIB, di rumah Zabrina Willa Elvareta, Kuncoro Didi Saputro bersama Muhammad Aditya Pratama dan Keyzal Almalvin Priambodo memarkirkan sepeda motor merk Yamaha N MAX warna hitam dan diparkir di depan rumah Zabrina Willa Elvareta.
Setelah itu, Kuncoro Didi Saputro berjalan cepat ke arah Wiryadinanto dengan diikuti oleh Keyzal Almalvin Priambodo.
Kuncoro Didi Saputro langsung menendang menggunakan kaki kanan dari arah depan mengarah ke bagian dada Wiryadinanto sebanyak 1 satu kali dengan posisi Kuncoro Didi Saputro berdiri menghadap ke barat.
Sedangkan posisi Wiryadinanto duduk menghadap ke timur yang mengakibatkan Wiryadinanto jatuh terlentang menghadap ke atas di Warung Es Teler Es Jagung Hawai RINDU dengan posisi kepala Wiryadinanto berada di sebelah barat. Sedangkan posisi kaki Wiryadinanto berada di sebelah timur.
Wiryadinanto melakukan perlawanan dengan menendang Kuncoro Didi Saputro menggunakan kaki kiri ke arah bagian dada Kuncoro Didi Saputro, sehingga Kuncoro Didi Saputro terdorong mundur sedikit ke belakang.
Pada saat itu juga, Delon Bagus Setiawan sempat mencoba memisahkan Kuncoro Didi Saputro dengan Wiryadinanto. Namun dihalangi oleh Keyzal Almalvin Priambodo.
Setelah itu Kuncoro Didi Saputro maju dan menyingkirkan kaki kiri Wiryadinanto dari bagian dada Kuncoro Didi Saputro menggunakan tangan kiri sambil mendorong kaki kiri Wiryadinanto ke bawah dengan posisi Wiryadinanto terlentang menghadap ke atas. Sedangkan posisi Kuncoro Didi Saputro berdiri menghadap ke barat.
Dan pada saat itu, Zabrina Willa Elvareta menarik baju Kuncoro Didi Saputro dari arah belakang. Kemudian Kuncoro Didi Saputro langsung naik ke atas Warung Es Teler Es Jagung Hawai RINDU lalu menekan paha kiri Wiryadinanto menggunakan lutut sebelah kiri. Posisi Wiryadinanto yang semula tidur terlentang menghadap ke atas berubah menjadi tidur miring menghadap ke selatan serta kaki kanan dan kaki kiri Wiryadinanto tidak bisa bergerak dan tangan kanan maupun tangan kiri Wiryadinanto berada di depan wajah Wiryadinanto untuk melindungi bagian wajah Wiryadinanto.
Sedangkan posisi Kuncoro Didi Saputro duduk jongkok di atas Wiryadinanto menghadap ke barat dan Zabrina Willa Elvareta terus berusaha melerai.
Selanjutnya Kuncoro Didi Saputro mengeluarkan kerambit yang diselipkan di bagian pinggangnya sebelah kiri menggunakan tangan kanan dengan posisi mata pisau menghadap keluar.
Lalu Kuncoro Didi Saputro mengayunkan kerambit tersebut dari atas ke bawah mengarah ke bagian dada Wiryadinanto sebanyak 1 satu kali, namun ditangkis oleh Wiryadinanto sehingga mengenai bahu kanan.
Kuncoro Didi Saputro mengayunkan kerambit tersebut dari atas ke bawah mengarah ke bagian dada Wiryadinanto, sehingga mengenai dada terdakwa serta Kuncoro Didi Saputro mengayunkan pukulan menggunakan tangan kiri dalam keadaan mengepal mengarah ke bagian wajah Wiryadinanto sebanyak 1 satu kali.
Zabrina Willa Elvareta dan Keyzal Almalvin Priambodo berusaha melerai dengan menarik baju Kuncoro Didi Saputro dari arah belakang, sedangkan Keyzal Almalvin Priambodo menarik kaki kanan Kuncoro Didi Saputro.
Wiryadinanto bangun lalu turun dari Warung Es Teler Es Jagung Hawai RINDU dan berlari ke arah utara yang kemudian Wiryadinanto jatuh terlentang dengan posisi kepala berada di sebelah utara serta posisi kaki berada di sebelah Selatan.
Delon Bagus Setiawan dan Muhammad Aditya Pratama mendatangi Wiryadinanto melihat kondisi Wiryadinanto yang tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.
Muhammad Aditya Pratama mengambil sepeda motor merk Honda PCX warna hitam milik Wiryadinanto. Lalu Delon Bagus Setiawan dan Muhammad Aditya Pratama membawa Wiryadinanto ke Rumah Sakit Arrohmah yang terletak di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian Kuncoro Didi Saputro bersama dengan Zabrina Willa Elvareta mengikuti Delon Bagus Setiawan dan Muhammad Aditya Pratama ke rumah sakit. Saat diperjalanan, Kuncoro Didi Saputro membuang kerambit di pinggir jalan.
Pada saat tiba di Rumah Sakit ARROHMAH, korban Wiryadinanto tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Lalu Kuncoro Didi Saputro bersama dengan Muhammad Aditya Pratama dan Zabrina Willa Elvareta menuju ke Polsek Gambiran.
Sebab kematian Wiryadinanto karena luka tusuk pada dada kanan yang menembus tulang rusuk ketiga dada kanan dan tulang dada mengenai selaput pembungkus jantung hingga otot serambi kanan jantung. Luka tersebut menyebabkan perdarahan yang mengisi rongga dada kanan hemothoraks dextra dan ruang pembungkus jantung tamponade jantung sehingga mengakibatkan mati lemas.
Kuncoro Didi Saputro telah merencanakan perbuatannya sejak terdakwa marah dan menganggap perbuatan pengguna akun media sosial Tiktok dengan nama akun Wirya telah melecehkan Zabrina Willa Elvareta. Dan Kuncoro Didi Saputro telah mempersiapkan kerambit sebelum bertemu dengan Wiryadinanto yang pada akhirnya perbuatan terdakwa Kuncoro Didi Saputro menusuk korban Wiryadinanto di bagian dada mengakibatkan korban Wiryadinanto meninggal dunia.
Kuasa hukum Kuncoro Didi Saputro, Hardian Arif Darmawan menyatakan, kliennya menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban Wiryadinanto. Meski begitu, ancaman hukuman berat tetap menanti.
Kuncoro Didi Saputro diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto