Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial DP

Seorang remaja berinisial DP (20 tahun), warga kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, pada Rabu (26/11/2025) sore.

Pria ini diamankan petugas Polres Banggai karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya, seorang perempuan inisial RA alias Sinta (21 tahun) warga KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.

Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia

Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada Rabu (26/11/2025) sekitar jam 11.00 WITA pelaku berinisial DP mendatangi dan mencari korban inisial RA alias Sinta di salah satu Indekos di Kelurahan Mangkio, namun RA tidak berada ditempat.

Pelaku berinisial DP kemudian terus mencari hingga ke kamar kos saudari Titi di Kelurahan Simpong, dikarenakan korban sering bertandang ke tempat tersebut. Kembali lagi tak jua menemukan korban inisial RA alias Sinta.

Baca juga: Seorang Tewas dalam Kasus Pencurian di All Swalayan Banggai

“Pelaku berinisial DP tersulut emosi. Selanjutnya mengirimkan chat melalui WhatsApp kepada korban inisial RA alias Sinta yang juga pacarnya dengan kalimat makian,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk pada Jumat (28/11/2025).

Berselang 10 menit, korban inisial RA alias Sintdatang menemui pelaku berinisial DP hingga terjadilah percekcokan (pertengkaran) antar keduannya. Karena tak bisa control, DP menusuk lengan bahu kanan korban inisial RA alias Sintmenggunakan dengan gunting.

Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum

Tak berhenti disitu, ia juga memukul dengan tangan terkepal sebanyak 3 kali di bagian kepala dan sekali kena di dahi. Korban inisial RA alias Sintyang merasa kesakitan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai perihal apa yang baru saja terjadi.

“Pelaku berinisial DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1,” pungkas Tio. (*anhar)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru