Warga Perum Pengatigan Indah, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Arif Tirtana menjadi Terdakwa dalam kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Arif Tirtana akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025, yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Ketut Gde Dame Negara.
Rokok ilegal yang diedarkan atau diperdagangkan oleh Arif Tirtana dibeli dari Juri yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Penimbunan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diungkap Bea Cukai Pekanbaru
Peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Arif Tirtana berawal pada 1 September 2025, saat Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi mendapatkan laporan perihal adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Istri Arif Tirtana. Dari laporan tersebut Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi melakukan pemanggilan terhadap Arif Tirtana dan istrinya untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut, diperoleh informasi bahwa Arif Tirtana bekerja sebagai penjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polsek Rogojampi yang terdiri dari AIPTU Prasetyo Dedie Ariawan bersama dengan Brigadir Fahajrin Haydar Muhammad menindaklanjuti informasi yang diperoleh dengan mendatangi kamar kos Arif Tirtana di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Di dalam kamar kos Arif Tirtana ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai. Arif Tirtana dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dibawa ke Kantor Polsek Rogojampi untuk diamankan. Selanjutnya Arif Tirtana dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai diserahkan ke Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai ditemukan rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut :
- Rokok merek Tri Jaya jenis SKM dengan jumlah 32.600 batang;
- Rokok merek Gudang Jaya jenis SKM dengan jumlah 32.600 batang;
- Rokok merek Humer Merah jenis SPM dengan jumlah 10.200 batang;
- Rokok merek Humer Putih jenis SPM dengan jumlah 4.600 batang;
- Rokok merek RS jenis SKM dengan jumlah 4.800 batang;
- Rokok merek Angker Mango jenis SPM dengan jumlah 10.400 batang;
- Rokok merek GS Bold jenis SKM dengan jumlah 4.600 batang;
- Rokok merek KING jenis SKM dengan jumlah 2.000 batang;
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta
- Rokok merek Nat Geo Mild jenis SKM dengan jumlah 5.600 batang;
- Rokok merek Angker Grape jenis SPM dengan jumlah 2.200 batang;
- Rokok merek Dalmore jenis SKM dengan jumlah 2.000 batang;
- Rokok merek Nat Geo Win jenis SKM dengan jumlah 4.400 batang;
- Rokok merek S Mild Change Grape jenis SKM dengan jumlah 1.600 batang;
- Rokok merek S Mild Change Mango jenis SKM dengan jumlah 800 batang.
Arif Tirtana memperoleh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan memesan kepada Juri (DPO) yang dikenal dari Facebook. Arif Tirtana melakukan pemesanan sekitar 160 bungkus rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang dikirim oleh Juri menggunakan mobil truk ekspedisi Banyu Cepat dan diantarkan ke rumah Arif Tirtana di Perum Pengatigan Indah I-6, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal
Arif Tirtana memindahkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke kamar kos di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan becak. Kemudian rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Arif Tirtana jual ke kios-kios.
Arif Tirtana melakukan pembayaran atas pemesanan rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut dengan cara mentransfer ke Juri (DPO) menggunakan ke rekening Bank BRI atas nama Fatriah Ulfa dengan nomor rekening 64700102315xxxx setelah rokok tersebut laku terjual.
Atas perbuatan Arif Tirtana menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut, Arif Tirtana mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5.000 setiap slop rokok tanpa dilekati pita cukai yang berhasil terjual.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana tarif cukai terendah pada tahun 2025 untuk BKC HT adalah Rp 746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Rp 794 per batang untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Atas perbuatan terdakwa menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini adalah nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai jenis dengan jumlah rokok perbatangnya yang diperoleh dari barang bukti yaitu Rp 89.641.600.
Arif Tirtana merupakan residivis dalam perdagangan rokok ilegal. Dia pernah ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Banyuwangi pada 20 Februari 2020 dalam kasus tindak pidana cukai, dan telah diputuskan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 26 Mei 2020, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 32.869.200 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar