Polda Banten menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan (ilegal mining) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Jalan, Jembatan Serang, pada Kamis (04/12/2025). Press release dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Banten menyampaikan pengungkapan kasus tambang pasir dan tambang emas ilegal dari 10 lokasi yang tersebar di Rangkasbitung hingga Lebak. Pengungkapan dilakukan dari Oktober-November 2025.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Dari 10 lokasi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, 8 orang ditetapkan tersangka karena terbukti terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin resmi. 8 tersangka merupakan pemilik dan pekerja tambang. Polda Banten juga menyita 8 unit alat berat dan barang bukti lainnya
Para tersangka tidak hanya menambang galian golongan C seperti pasir dan bebatuan di Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri) dan Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak). Tersangka juga menjalankan operasi tambang emas ilegal di Lebak (Rangkasbitung, Cibeber, Warung Banten).
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan
Alat yang digunakan untuk menambang galian c ialah ekscavator. Sedangkan tambang emas menggunakan proses glundung dan sianida (CN) untuk memisahkan kandungan emas.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memerintahkan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal. Pemerintah menilai praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaannya, Polda Banten bekerja sama dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan dan operasi di berbagai wilayah hukum sejak Oktober hingga November 2025. Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)
Editor : S. Anwar