Muhammad Solikhin Jadi Korban Penipuan yang Mencatut BKN Pusat Cililitan

Reporter : Redaksi
Kantor Badan Kepegawaian Negara Pusat Cililitan Jakarta

Muhammad Solikhin jadi korban penipuan yang mencatut proyek pengadaan pengisian ulang alat pemadam kebakaran di kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Cililitandan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusbang Ciawi. Uang senilai puluhan juta milik Muhammad Solikhin hilang.

Penipuan tersebut dilakukan oleh Sudir Haryadi bin Slamet Riyadi. Kejadian berawal dari Sudir Haryadi yang membutuhkan uang. Kemudian Sudir Haryadi menghubungi Muhammad Solikhin untuk menawari menjadi pemodal dalam proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran di kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Cililitan, Jakarta, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusbang Ciawi.

Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada

Sudir Haryadi mengirimkan file PDF berupa PO (Purchase Order) sebesar Rp 192.172.500 dan rincian perhitungan pengeluaran rill sebesar Rp 125.705.000.

Sudir Haryadi membuat Purchase Order (PO) seolah-olah Purchase Order (PO) dari PT Flojensof Inovasi Sejahtera yang menunjuk PT Tukul Sarana Persada, perusahaan milik istri Sudir Haryadi. PT Tukul Sarana Persada posisinya sebagai supplier atas proyek tersebut.

Sudir Haryadi menyampaikan apabila Muhammad Solikhin bersedia menyediakan untuk menutup kekurangan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 70�lam jangka waktu 14 hari atau setelah pekerjaan selesai.

Apabila Saksi Muhammad Solikhin menutup kekurangan dana yang Sudir Haryadi butuhkan sebesar Rp. 87.270.500, maka keuntungan yang akan diperoleh atas pengerjaan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran sebesar Rp. 66.467.500.

Baca juga: Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara

Keuntungan yang Sudir Haryadi janjikan 70% Untuk Muhammad Solikhin, maka keuntungan yang akan diperoleh Muhammad Solikhin sebesar Rp. 46.527.250. Sedangkan untuk Sudir Haryadi sendiri sebesar Rp 19.940.250 atau 30�ri keseluruhan keuntungan.

Pada Selasa 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Muhammad Solikhin mentransfer uang sebesar Rp 87.270.500 sebanyak dua kali ke rekening Sudir Haryadi.

Kenyatannya, Sudir Haryadi bukan supplier PT Flojensof Inovasi Sejahtera dalam pengerjaan proyek di  BKN pusat Cililitan maupun BKN Pusbang Ciawi. Proyek tersebut tidak ada, dan Purchase Order (PO) tersebut hanya karangan = Sudir Haryadi saja untuk meyakinkan Muhammad Solikhin seolah-olah Sudir Haryadi membutuhkan uang untuk menutup dana proyek tersebut. Uang tersebut sebagian Sudir Haryadi gunakan untuk biaya penggandaan uang sebesar Rp 50 juta dan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 37 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diantaranya untuk biaya kuliah anak Sudir Haryadi.

Baca juga: Penggelapan Investasi Ternak Sapi di Kediri, Khanafi Ansori Divonis Penjara

Karena perbuatannya itu, Sudir Haryadi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis, 23 Oktober 2025.

“Menyatakan Terdakwa Sudir Haryadi bin Slamet Riyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novi Nuradhayanty.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Terdakwa Sudir Haryadi memilih banding. (*fin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru