Pegawai Kantor Kementerian Agama Sumenep Jadi Korban Jual Beli Tanah

Reporter : M Ruslan
Jual beli tanah. (foto ilustrasi)

Idham Chalid, pegawai Kantor Kementerian Agama Sumenep menjadi korban penipuan jual beli tanah. Dia mengalami kerugian atas jual beli tanah tersebut senilai kurang lebih Rp 227.500.000.

Idham Chalid yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polisi. Terlapor ialah R Suhartono. Proses dari laporan tersebut, selanjutnya masuk ke Pengadilan Negeri Sumenep. Duduk sebagai Terdakwa ialah R Suhartono.

Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar

Kemudian dalam proses sidang pada Kamis, 27 November 2025, diputuskan jika R Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. R Suhartono pun divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jetha Tri Dharmawan selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep beserta anggotanya menyatakan, R Suhartono terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

R Suhartono menganggap putusan Majelis Hakim keliru. Karena itu, R Suhartono memilih banding. R Suhartono banding meski putusan yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 3 tahun.

Harry Achmad Dwi Maryono selaku Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaannya menyampaikan bahwa perkara penipuan ini berawal ketika Idham Chalid bekerja di Kantor Kementerian Agama Sumenep.

Kemudian Idham Chalid didatangi oleh R Suhartono untuk menawarkan sebidang tanah dengan Kohir nomor 576 Persil nomor 32 Kelas II-D dengan luas 1750 m2, dengan harga Rp 130.000/meter. Total harga Rp 227.500.000. Lahan yang ditawarkan terletak di sebelah timur gedung SKB di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Idham Chalid juga merupakan pebisnis tanah, maka dari itu Idham Chalid tertarik dengan penawaran dari terdakwa Suhartono. Selanjutnya terdakwa Suhartono meminta uang tanda jadi atau DP (down payment) kepada Idham Chalid, dan Idham Chalid membayar DP sebesar Rp 15.000.000.

Setelah itu, Idham Chalid mengajak Suhartono ke Notaris dan bilang kepada Suhartono bahwa akan membayar lunas setelah ada AJB (Akte Jual Beli), namun Suhartono selalu beralasan.

Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan

Pada 9 September 2013, Suhartono datang kepada Idham Chalid untuk meminta uang dengan alasan mau mengurus tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga Idham Chalid memberikan uang tersebut sebesar Rp 5.000.000.

Selanjutnya pada 9 Oktober 2015, Suhartono datang lagi kepada Idham Chalid dan minta uang dengan alasan yang sama, yaitu mau mengurus tanah tersebut ke BPN. Idham Chalid memberikan uang kepada R Suhartono sebesar Rp 25.000.000 dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 09 Oktober 2015.

Pada tanggal 26 Januari 2016, dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli yang ditandatangani oleh Idham Chalid dan Suhartono, yang mana di dalam surat tersebut berisi bahwa benar Idham Chalid membeli tanah milik Suhartono (dibuktikan dengan Leter C Desa Batuan) dengan Kohir nomor 576 Persil nomor 32 Kelas II-D dengan luas 1750 m2, dengan harga Rp. 130.000/meter dengan total harga Rp. 227.500.000, yang terletak di sebelah timur gedung SKB Desa Batuan. Total uang yang sudah diterima oleh Suhartono sebesar Rp 120 juta.

Pada 6 Agustus 2016, R. Suhartono datang lagi kepada Idham Chalid dan minta uang dengan alasan yang sama, yaitu mau mengurus tanah tersebut ke BPN. Idham Chalid memberikan uang kepada Suhartono sebesar Rp 10 juta. Total uang yang diterima oleh Suhartono sebesar Rp 165 juta.

Pada 15 September 2016, R Suhartono datang lagi kepada Idham Chalid dan minta uang dengan alasan yang sama, yaitu mau mengurus tanah tersebut ke BPN. Idham Chalid memberikan uang kepada Suhartono sebesar Rp 20 juta dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 15 September 2016. Total uang yang diterima R Suhartono sebesar Rp 185.000.000.

Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan

Pada 18 Agustus 2017, Suhartono kembali datang kepada Idham Chalid dan minta uang dengan alasan yang sama sebesar Rp 4.000.000 dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 18 Agustus 2017.  Total uang yang diterima sebesar Rp 189.000.000.

Pada 6 Oktober 2017, Suhartono datang lagi dan minta uang kepada Idham Chalid sebesar Rp 11 juta. Total uang yang diterima sebesar Rp 200 juta.

Pada tahun 2022, Idham Chalid mengetahui dari Subur Widodo bahwa tanah yang dibeli oleh Idham Chalid kepada Suhartono telah dijual kembali tanpa sepengetahuan Idham Chalid. Sampai saat ini, Idham Chalid belum juga mendapatkan tanah beserta Akte Jual Beli tersebut dari terdakwa Suhartono.

Atas kejadian tersebut, Idham Chalid mengalami kerugian materil sebesar Rp. 227.500.000. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru