Timeline Kasus Laras Faizati Khairunnisa

Reporter : Redaksi
Laras Faizati Khairunnisa

Laras Faizati Khairunnisa (26 tahun) saat ini menjadi Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laras Faizati ditangkap Mabes Polri dan dijadikan tersangka karena dianggap sebagai penghasut dalam aksi massa yang terjadi pada Agustus sampai September 2025.

Pasca ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Laras Faizati Khairunnisa ditahan sejak 2 September 2025. Dan kini, Laras Faizati Khairunnisa berjuang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar keadilan berpihak kepadanya.

Baca juga: Edi Macan Laporkan Pengancam Keselamatannya ke Polda Jawa Timur

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Andi Jaya Aryandi, dan kawan-kawan (dkk), disebutkan rinci perkara yang membuat Laras Faizati Khairunnisa menghadapi proses hukum.

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa sedang bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang ada di lantai 5 Gedung ASEAN Headquarters Heritage yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Nomor 70A-2, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dekat ke Gedung MABES POLRI, melalui berita di Televisi, Laras Faizati Khairunnisa melihat dan menonton serta mendengar adanya berita mengenai pengemudi ojol (ojek online), yakni Affan Kurniawan meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Namun Rantis Brimob yang melindasnya tersebut kabur.

Setelah itu, Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa melihat di Instagram yang terpasang di perangkat Handphone Apple Iphone 16 warna pink ada sebuah Akun Instagram username @kolktifa mengunggah video berisikan berita mengenai pengemudi ojol, yakni Affan Kurniawan meninggal dunia akibat dilindas oleh Rantis Brimob.

Berdasarkan penglihatannya melalui berita di televisi dan di Instagram tersebut, sehingga Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa merasakan kecewa dan marah. Kemudian Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa berdiri di dekat jendela lantai 5 kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA).

Lalu Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menggunakan Handphone Apple Iphone 16 warna pink memfoto diri Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa sendiri dengan mimik tersenyum sambil telunjuk diarahkan ke gedung Mabes Polri yang dekat dengan Gedung ASEAN Headquarters Heritage, yaitu 1 video tampak sebagian Gedung Mabes Polri dan 1 video lagi posisi Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa berdiri di ruang kerja Lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) dengan posisi kedua tangan dibentangkan untuk dijadikan konten pada akun medsos terdakwa Laras Faizati Khairunnisa.

Keesokan harinya, Jumat, 29 Agustus 2025, pada sore hari manajemen Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) memberitahu karyawan AIPA termasuk Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa agar melanjutkan pekerjaannya di rumah (WFH).

Selanjutnya Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa pada suatu tempat yang tidak tahu secara pasti nama daerahnya, Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa mengunggah 4 konten melalui Instastory Akun Instagram milik Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa atas nama Laras Faizati Khairunnisa username @larasfaizati menggunakan Handphone Apple Iphone 16 warna pink, dengan urutan :

1. Video pertama berdurasi 1 menit 32 detik, merupakan mengenai Rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, oleh Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa di-repost dan diberi tulisan kalimat atau narasi serta caption dalam Bahasa Inggris yakni : “most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell”.

Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: “lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam”.

2. Video kedua foto wajah Affan Kurniawan dan jenazah Affan Kurniawan yang terbaring dibungkus kain sedang dilihat beberapa orang, oleh Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, video yang di repost dari akun @kolktifa dan diberi kalimat atau narasi serta caption: “Affan Kurniawan: (emot) Pandemic Talks Rajin, tulang punggung keluarga yang tinggal di kontrakan 3x11 meter bersama 7 org keluarga. @pandemictalks (emot) innalilahi wa innailaihi roji’un.”

3. Foto Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa yang tersenyum sambil telunjuknya diarahkan ke Gedung Mabes Polri posisinya di dekat jendela lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) tampak sebagian Gedung Mabes Polri, ditandai titik lokasi (geotag) oleh Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa diberi kalimat atau narasi serta caption: “Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!”.

Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: “ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!”.

4. Video yang ketiga berupa foto diri Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa yang berdiri di ruangan kerja lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) posisi kedua tangan Terdakwa dibentangkan, oleh Terdakwa dibuat menjadi Video dan diberi kalimat atau narasi serta caption: “Policeman should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined??? They’re so useless and lazy fr that’s why they are all fat (ugly and bald).”

Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: “Polisi seharusnya mengabdi pada negara, tapi kenapa aku mengabdi lebih keras daripada mereka semua jika digabungkan??? Mereka sangat tidak berguna dan malas, makanya mereka semua gemuk (jelek dan botak).”

Ketiga video dan 1 foto yang diunggah Terdakwa di Instastory Akun Instagram atas nama Laras Faizati Khairunnisa username @larasfaizati tersebut dapat dilihat siapa saja masyarakat Indonesia, bahkan orang lain dari berbagai negara yang memiliki Akun Instagram karena postingan Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa tersebut bersifat publik.

Baca juga: Pegiat Sosial dari Yayasan Tim Griya Lansia Dilaporkan UU ITE ke Polda Jatim

Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, ketika Muhammad Lutfi bersama Hendra dan Egy Agung Setiawam yang sedang berada di Jalan Petogogan I nomor 5 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melihat 4 konten yang diunggah oleh terdakwa Laras Faizati Khairunnisad dengan narasi yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, Muhammad Lutfi datang ke Mabes Polri membuat Laporan Polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Muhammad Lutfi tersebut, selanjutnya Tim dari Mabes Polri melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 1 September 2025 sekitar jam 16.45 WIB, Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Rawa Binong Gang Delima, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan dari Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 16 warna pink, 1 Simcard nomor 08118819199, Akun Instagram @larasfaizati, Akun Yahoomail laras.faizati@yahoo. com dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Laras Faizati Khairunnisa.

Perbuatan ia Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Laras Faizati adalah anak pertama dari 2 bersaudara. Setelah ayahnya meninggal dunia, Laras Faizati menjadi tulang punggung keluarga karena ibunya tidak bekerja. Ia menanggung kebutuhan rumah tangga dan bekerja profesional dengan reputasi baik.

Laras Faizati dianggap menghasut dalam kemarah publik berupa aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025. Publik resah akibat kebijakan dan pernyataan pejabat yang dianggap tidak sensitif. Kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memicu kemarahan msyarakat. Gelombang aksi damai di Jakarta : Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, hingga depan gedung DPR RI.

Insiden tragis Affan Kurniawan

Aksi di depan Gedung DPR RI memuncak hingga malam pukul 20.00 WIB. Kendaraan taktis Brimob melindas Affan Kurniawaan, pengemudi ojek online. Kendaraan taktis Brimob meninggalkan lokasi tanpa memberi pertolongan.

Video dan kaba r tewasnya Affan Kurniawaan viral. Publuk berduka dan marah. Ungkapan duka dan kemarahan membanjiri media sosial. Banyak warga menulis pesan belasungkawa dan menyampaikan rasa simpati kepada keluarga Affan Kurniawaan. Berbagai tokoh masyarakat dan kelompok sipil juga menyuarakan kecaman terhadap tindakan aparat yang dianggap tidak manusiawi.

Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Buka Penyidikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Pada 29 Agustus 2025, Laras Faizati ikut berempati atas tewasnya Affan Kurniawaan. Laras Faizati merespon tragedi Affan Kurniawan dengan menyampaikan kritik dan kekecewaan sebagai warga.

Unggahan adalah bentuk ekspresi spontan Laras Faizati atas kejadian kemanusiaan yang menyentuhnya. Laras Faizati menyampaikan simpati dan duka cita serta mempertanyakan integritas Polisi. Tidak ada niat mengajak melakukan tindakan pidana, menghasut, atau menciptakan keresahan.

Dari unggahan Laras Faizati, dia mendapatkan ancaman dari akun Instagram @neng_irma41 (profli : Asepolwan30). Akun tersebut mengirim direct message (DM) di akun Instagram Laras Faizati berisi ancaman :

“gua punya kuasa buat blok SKCK lo”

“see you in hell bitch” you will regret this, dan lain-lain.

Ancaman merujuk langsung pada pekerjaan dan keselamatan Laras Faizati.

Tidak itu saja. Laras Faizati mendapatkan doxing dan serangan public. Pada 1 September 2025, lebih dr 5 akun media sosial diduga buzzer menyebarkan identitas pribadi Laras Faizati termasuk nomor telpon, alamat rumah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, nama orang tua.

Laras Faizati mendapar panggilan tak dikenal di ponselnya. Pesan berisi ancaman dan teror. Wartawan datang ke rumahnya, alamatnya semakin tersebar. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru