Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter : Arif yulianto
Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang mengamankan mobil pribadi yang kedapatan mengangkut 310 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Kamis (11/12/2025) di Gerbang Tol Kalikangkung, Jalan Tol Semarang-Batang. 

"Saat kendaraan berhenti untuk melakukan tap kartu e-toll di pintu Tol Kalikangkung, petugas Bea Cukai Semarang segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh petugas Jasa Marga Tollroad Operator," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Utomo Hendro Wibowo.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari dalam mobil petugas mengamankan 310.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp427.800.000, dengan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp316.392.200.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan terdapat dua orang laki-laki berinisial FB (28) selaku pengemudi dan MFB (22) selaku penumpang. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Atas temuan tersebut, sarana pengangkut, muatan, serta kedua orang yang berada di dalam kendaraan langsung dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Semarang telah melakukan tindakan administratif dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta kedua orang yang mengendarai kendaraan tersebut dilakukan penegahan dan diamankan guna kepentingan penelitian perkara lebih lanjut," jelas Tri Utomo.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Gadungan Peras Sopir Rokok Ilegal dari Madura

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Semarang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru