Polres Blitar Kota Gagal Menangkap Pelaku Judi Sabung di Desa Jatilengger

Reporter : Redaksi
Personil Polres Blitar Kota membakar sarana sabung ayam

Polres Blitar Kota gagal menangkap pelaku judi sabung ayam yang beroperasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat penggrebekan yang dilaksanakan pada Minggu (21/12/2025), petugas Polres Blitar Kota hanya mampu membongkar tempat judi sabung ayam.

Pembongkaran tempat sabung ayam di Desa Jatilengger dilakukan setelah Polres Blitar Kota mendapatkan laporan dari masyarakat. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Iptu Samsul Anwar menerangkan, personil yang terlibat dalam penertiban tempat sabung ayam di Desa Jatilengger terdiri dari Satuan Samapta, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota, serta Polsek Ponggok.

Baca juga: Polsek Balongbendo Grebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Kemangsen

Petugas gabungan dari Polres Blitar tersebut menyisir lokasi di sekitar tempat judi sabung ayam untuk mendapatkan barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan kemudian dibakar ialah arena yang terbuat dari bambu, tenda, dan berbagai perlengkapan pendukung sabung ayam.

Baca juga: Polsek Singosari Gagal Menangkap Pemain Sabung Ayam di Desa Dengkol

"Giat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberantas penyakit masyarakat. Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus dicegah sejak dini. Kami tidak ingin praktik seperti ini berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” tegas Kasi Humas Polres Blitar Kota.

Kasi Humas Polres Blitar Kota mengimbau agar masyarakat tidak terlibat maupun memfasilitasi segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diminta untuk berani melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Polsek Kutalimbaru Grebek Lokasi yang Disinyalir Jadi Arena Sabung Ayam

Kasi Humas Polres Blitar Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta menutup ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. (*Fin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru