Personil gabungan dari Polsek Singojuruh dan Polresta Banyuwangi melakukan penertiban terhadap aktivitas sabung ayam di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, pada Minggu (21/12/2025). Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Alasmalang.
Personil dipimpin oleh Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, dengan dukungan dari Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Saat tiba di lokasi yang dijadikan tempat sabung ayam, personil Polsek Singojuruh dan Polresta Banyuwangi tidak menemukan aktivitas sabung ayam.
Baca juga: Polres Blitar Kota Gagal Menangkap Pelaku Judi Sabung di Desa Jatilengger
Di lokasi, cuma ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian sabung ayam berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet. Fasilitas sabung ayam tersebut kemudian dibongkar dan dibakar di tempat.
Baca juga: Polsek Balongbendo Grebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Kemangsen
Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy berkata, pihak Polsek Singojuruh akan meningkatkan patroli untuk mencegah aktivitas sabung ayam kembali beroperasi. Dia meminta kepada masyarakat agar melaporkan setiap kejadian yang mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),
Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy berkomitmen, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian.
Baca juga: Polsek Singosari Gagal Menangkap Pemain Sabung Ayam di Desa Dengkol
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," tegas Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy. (*)
Editor : Redaksi