Danik Pujiarti binti Suwanta menjalani pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 17 November 2025.
Jenny Tulak selaku Ketua Majelis Hakim mnyatakan, Terdakwa Danik Pujiarti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penerima Fidusia. Danik Pujiarti melanggar Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca juga: Deego Dalafega Diproses Hukum karena Oper Kredit Motor FIF Mojokerto
Vonis yang dijatuhkan kepada Danik Pujiarti lebih tinggi dari tuntutannya. Jaksa Penuntut memvonis Danik Pujiarti pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Tindak pidana yang dilakukan Danik Pujiarti ini berawal pada Jumat 31 Mei 2024, Danik Pujiarti mengajukan kredit kepada PT Federal International Finance (FIF) GROUP Mojokerto atas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS warna silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA. Angsuran sebanyak 35 kali senilai Rp 769.000 per bulan, dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 73 yang dibuat pada Sabtu tanggal 8 Juni 2024.
Baca juga: Lita Rinda Laina Dipenjara 1 Tahun Karena Gadaikan Motor Kredit di FIF
Selanjutnya Danik Pujiarti melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut selama kurang lebih 4 kali senilai Rp 769.000 dengan total Rp.3.076.000. Kemudian pada sekira bulan Juli 2024, Danik Pujiarti menjual sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS warna silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA tersebut kepada seseorang bernama Ciprut seharga Rp 5.000.000, yang beralamatkan di Desa Pasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Danik Pujiarti tidak melakukan pembayaran angsuran atas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS warna silver hitam tahun 2024, nomor Polisi S-3424-VA tersebut, hingga mengalami tunggakan sejak bulan November 2024.
Baca juga: Danik Pujiarti Jadi Terdakwa Setelah Jual Motor Kredit FIF Mojokerto
Berdasarkan sistem pembayaran kredit PT FIF GROUP Mojokerto atas nama nasabah Danik Pujiarti terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna silver hitam tahun 2024, Nomor Polisi S-3424-VA, dengan harga kendaraan Rp 26.946.000 dan telah melakukan DP (down payment) Rp 1.235.000 dengan angsuran Rp. 769.000 perbulan selama 35 kali, dimana Danik Pujiarti hanya membayar sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp.3.076.000 dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp.23.839.000.
Akibat perbuatan Danik Pujiarti, PT FIF GROUP Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp 23.839.000 atau sekitar jumlah tersebut. (*)
Editor : Redaksi