Deego Dalafega Diproses Hukum karena Oper Kredit Motor FIF Mojokerto

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor FIF Mojokerto
Kantor FIF Mojokerto
grosir-buah-surabaya

Deego Dalafega bin Sumarno tidak menyangka harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto setelah melakukan Oper Kredit kendaraan motor Honda Beat Sporty CBS ISS warna biru, tahun 2024, dengan Nomor Polisi S 6177 VC, yang masih berstatus objek jaminan fidusia di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Mojokerto. Saat duduk di kursi sidang untuk didakwa pada Rabu, 19 November 2025, Deego Dalafega hanya diam dengan mimik datar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono menerangkan, Deego Dalafega mendapatkan pembiayaan untuk kredit pembelian motor dari FIF Cabang Mojokerto pada 21 Oktober 2024.

Deego Dalafega membeli 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS ISS warna biru, tahun 2024, dengan Nomor Polisi S 6177 VC, atas nama Deego Dalafega.

Terhadap sepeda motor tersebut, PT FIFGROUP Cabang Mojokerto selaku pihak pembiayaan telah memberikan fasilitas kredit kepada Terdakwa Deego Dalafega dengan jumlah angsuran sebesar Rp 837.000 per bulan selama 35 kali angsuran, dengan uang muka sejumlah Rp 1.093.000.

Dalam perjanjian kredit menyatakan bahwa objek jaminan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari PT FIFGROUP Cabang Mojokerto.

Setelah sepeda motor diterima oleh istri Deego Dalafega, tidak lama setelah penandatanganan perjanjian kredit, Terdakwa Deego Dalafega hanya membayar 2 kali angsuran, yaitu bulan November dan Desember 2024. Kemudian Terdakwa Deego Dalafega tidak melakukan pembayaran kembali angsuran tersebut karena kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan ekonomi.

Pada bulan Januari 2025, Terdakwa Deego Dalafega mengoper kredit sepeda motor tersebut kepada Yuyun, yang dikenalnya dari grup Facebook “Oper Kredit”, dengan menerima uang gadai sebesar Rp 5 juta tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan kepada pihak PT FIFGROUP Cabang Mojokerto selaku penerima fidusia.

Terkait penyerahan sepeda motor tersebut dilakukan secara langsung oleh Terdakwa Deego Dalafega dan Diva Nararia Karawangi selaku istri Deego Dalafega ke rumah Yuyun di Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, disertai dengan pembuatan surat pernyataan, namun tidak diketahui dan melalui proses administrasi resmi di kantor PT FIFGROUP Cabang Mojokerto.

Uang sebesar Rp 5 juta yang diterima Terdakwa Deego Dalafega dari hasil pengoperan sepeda motor tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan Deego Dalafega tersebut, pihak PT FIFGROUP Cabang Mojokerto selaku pemilik sah objek jaminan mengalami kerugian karena benda yang menjadi objek perjanjian fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan Terdakwa Deego Dalafega, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan pelunasan utang sesuai perjanjian kredit, dengan total kerugian sebesar Rp 27.951.000, berikut denda berjalan per hari ini.

Perbuatan Deego Dalafega sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)