Lita Rinda Laina Dipenjara 1 Tahun Karena Gadaikan Motor Kredit di FIF
Lita Rinda Laina dipidana penjara selama 1 tahun. Penyebabnya, Lita Rinda Laina menggadaikan motor yang masih berstatus kredit (fidusia) di Federal International Finance (FIF) Cabang Mojokerto. Sidang putusan dengan Terdakwa Lita Rinda Laina digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 13 November 2025.
"Menyatakan Terdakwa Lita Rinda Laina binti Seger Atomoko (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, berdasarkan Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Ivonne Tiurma Rismauli, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yaitu 6 bulan penjara.
Perbuatan Lita Rinda Laina berawal pada Kamis, 27 Juni 2024. Lita Rinda Laina mengajukan kredit kepada PT FIF Group Mojokerto atas 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tahun 2023, Nomor Polisi (nopol) S-2092-VB. Angsuran sebanyak 35 kali senilai Rp 855.000 per bulan, dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 13 yang dibuat pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024.
Lita Rinda Laina melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut selama kurang lebih 4 kali senilai Rp. 855.000 dengan total Rp.3.540.000. Lita Rinda Laina memakai sepeda motor tersebut dalam waktu 1 bulan.
Setelah sebulan, suami Lita Rinda Laina, yakni Imron, atas sepengetahuan Lita Rinda Laina menggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah tahun 2023, Nomor Polisi S-2092-VB tersebut kepada seseorang bernama Parman yang beralamatkan di Wringinanom, Kabupaten Gresik seharga Rp 8 juta.
Lita Rinda Laina tidak melakukan pembayaran angsuran sepeda motor merk Honda Scoopy nomor Polisi S-2092-VB tersebut, hingga mengalami tunggakan sejak bulan Januari 2025.
Berdasarkan sistem pembayaran kredit PT FIF Group Mojokerto atas nama nasabah Lita Rinda Laina terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy nomor Polisi S-2092-VB, dengan harga kendaraan Rp.30.975.000, dan telah membayar uang muka Rp. 2.245.000 dengan angsuran Rp. 855.000 perbulan selama 35 kali, Lita Rinda Laina
hanya membayar sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp.3.540.000, dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp.27.435.000.
Akibat perbuatan Lita Rinda Laina, PT FIF Group Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp.29.081.000. (*)
Editor : S. Anwar