Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu (7/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial OT (69 tahun), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan tidak lama setelah kejadian.
Baca juga: AKBP Eko Yulianto Lepas Jabatan Kapolres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R menjelaskan korban dalam peristiwa ini adalah Dorsen Tarigan (47 tahun), wiraswasta, warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, serta lengan kiri, dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe", jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Kamis (8/1/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.
Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Payung
Peristiwa bermula pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Gang Gereja II, pelaku melihat korban yang juga mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba pelaku menabrakkan sepeda motornya ke arah kendaraan korban hingga terjadi perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motornya dan menusukkannya ke arah korban, menyebabkan sejumlah luka tusuk.
Baca juga: Klarifikasi PT Taspen Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah di e batara Pos
Mendapat informasi adanya tindak penganiayaan dan korban telah dibawa ke rumah sakit, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Reskrim, IPDA Henry Iwanto Damanik bersama piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gung Negeri, segera menuju tempat kejadian perkara.
Pada pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar lokasi dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) bilah pisau. (*)
Editor : Redaksi