Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap 7 orang penambang emas tanpa izin atau ilegal pada Selasa (13/1/2026). Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 2 unit alat berat excavator merk Hitachi.
7 penambang emas tanpa izin yang ditangkap Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ dan DD. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal dengan mengunakan alat berat excavator di aliran Sungai Lisun (Batang Lisun) daerah Kenagarian Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose.
Baca juga: Aturan Ekspor Komoditas Emas di Indonesia
AKP Hendra Yose menjelaskan, penangkapan 7 penambang emas tanpa izin atau ilegal ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya aktivitas penambangan emas ilegal di daerah aliran Batang Lisun daerah Durian Gadang.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat itu, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak cepat menyusuri sungai Batang Lisun, menuju titik lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, tujuh penambang emas tanpa izin dan dua unit alat berat dibawa ke Mapolres Sijunjung. Di Mapolres Sijunjung, 7 orang dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 6 Penambang Emas Ilegal di Desa Curah Jember Divonis Penjara 3 Tahun
Pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara,
dengan ancaman pidananya 5 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)
Editor : Redaksi