Yuyun Hermawan yang bekerja sebagai Direktur PT Best Prima Energy menjalani sidang vonis dalam perkara pertambangan dan pengangkutan batu bara secara ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Silfi Yanti Zulfia.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g Pasal 104 atau Pasal 105 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Baca juga: Direktur PT Best Prima Energy Jadi Terdakwa Pertambangan Ilegal
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Terdakwa Yuyun Hermawan telah melanggar Pasal 161 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yuyun Hermawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Yuyun Hermawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan tidak bertindak sendirian. Yuyun Hermawan melakukan tindak pidana pertambangan bersama dengan Chairil Almutari dan Indra Jaya Permana (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Dalam dakwaan, disebutkan jika Yuyun Hermawan bekerja sebagai Direktur PT Best Prima Energy sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang. PT Best Prima Energy berkedudukan di Jl. Moh. Toha nomor 352 Desa Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. PT Best Prima Energy bergerak dibidang usaha penjulan Batubara.
PT Best Prima Energy adalah pemegang izin pengangkutan dan penjualan berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 2408220015090003, tanggal 30 Mei 2023, dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menerbitkan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada pelaku usaha PT Best Prima Energy.
Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 telah membeli batu bara dari sebuah tambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dari penambang antara lain:
- Kapten Arfan Yuliantoro (Dinas di Kodam Balikpapan), sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp. 80.000.000 (Rp 10.000.000/kontainer) dan telah dibayar pada tanggal 23 Juni 2025 ;
- Fadilah (petani), yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. Hadi sebanyak 16 Kontainer, dengan harga Rp 8.000.000/container. Total harga Rp 108.000.000. Dan telah dibayar secara bertahap dan pelunasan pada tanggal 28 Juni 2025 ;
- Agus Rinawati (petani), sebanyak 10 kontainer, dengan harga Rp 7.000.000/kontainer dan telah dibayar lunas, total Rp 70.000.000.
- Rusli, sebanyak 21 kontainer, dengan harga Rp.7.000.000/container, telah dibayarkan lunas pada 26 Juni 2025. Total Rp.147.000.000.
dengan total 1.140 ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer.
Batubara yang dibeli terdakwa Yuyun Hermawan tersebut akan dikirim dan dijual di Kota Surabaya dengan pengiriman melalui jalur laut. Yuyun Hermawan yang mengetahui bahwa batu bara yang bisa diangkut oleh perusahaan Jasa Transportasi Laut membutuhkan dokumen-dokumen resmi dari perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Oleh karena itu, terdakwa Yuyun Hermawan membutuhkan bantuan orang lain yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan perkapalan terhadap 57 kontainer batu bara seolah-olah batu bara tersebut berasal dari perusahaan tambang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) (legal).
Pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat terdakwa Yuyun Hermawan berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemudian menghubungi Chairil Almutari. Yuyun Hermawan mengatakan bahwa dirinya berencana akan kirim batubara sebanyak 57 kontainer ke Kota Surabaya.
Yuyun Hermawan memberitahukan kepada Chairil Almutari bahwa batu bara tersebut didapatkan dengan membeli dari penambang ilegal dari lokasi stock rom di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, serta meminta kepada Chairil Almutari untuk mencarikan perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menerbitkan dokumen-dokumen pengangkutan dan pengapalan.
Saat itu langsung dijawab oleh Chairil Almutari dengan mengatakan, “Oke pak. Siapin dananya untuk bayar PNBP dan LHV”.
Chairil Almutari mempertemukan Yuyun Hermawan dengan Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya. Yuyun Hermawan menjelaskan maksudnya hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk pengiriman 57 kontainer batubara ke Kota Surabaya menggunakan dokumen pengiriman perkapalan PT Mutiara Merdeka Jaya dengan tarif/biaya sebesar Rp 3.150.000 per kontainer yang harus dibayarkan oleh Yuyun Hermawan selaku pembeli batu bara.
Baca juga: Aparat Gabungan Tindak Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN
Kemudian Yuyun Hermawan mengirim surat SI (Shipping Intruction) kepada Chairil Almutari. Chairil Almutari mengirim Shipping Instruction ke Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya. Lalu oleh PT Mutiara Merdeka Jaya diproses untuk menjadi dokumen pengapalan yang dibutuhkan untuk proses pengapalan.
Selanjutnya Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya telah menerbitkan dokumen-dokumen untuk pengangkutan dan pengapalan 57 kontainer batubara tersebut berupa :
- Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor: 005/SKPB/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;
- Surat Keterangan Asal Barang Nomor: 005/SKAB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;
- Surat Pernyataan Kualitas Barang nomor 005/SPKB/MMJ-BPE/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;
- Dangerous Goods Declaration tanggal 26 Juni 2025 tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Nomor: 005/SPKD/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya, yang isinya menyatakan Batu bara yang diangkut sesuai dengan dokumen Rencana Bongkar Muat (RKBM) adalah benar merupakan hasil tambang PT Mutiara Merdeka Jaya sesuai dengan SK IUP OP 503/325/IUP- OP/BPPMD-PTSP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032.
- Faktur Bukti Bayar Royalti Provisional Batubara, Kode Billing 820250626594867 tanggal 26-06-2025 09:16:42 WIB.
- Laporan Hasil Verifikasi (LHV) TRIYASA No. LHV: 0169.02/TPU- MINERBA/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan Volume Induk 1.140 ton.
Yuyun Hermawan telah melakukan pembayaran atas penerbitan dokumen pengapalan tersebut kepada PT Mutiara Merdeka Jaya untuk 57 kontainer batubara sebesar Rp 179.550.000, dan juga membayarkan LHV sebesar Rp. 25.000.000, dengan total keseluruhan Rp. 210.250.000, yang ditransferkan secara bertahap pada tanggal 26-27 Juni 2025 ke rekening Bank Mandiri (nomor Rekening: 1480008240xxx) atas nama Chairil Almutari dan ke rekening adik ipar Chairil Almutari, yakni Rezza Tri Gunawan.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan ke Surabaya
Kemudian Chairil Almutari mentransferkan uang tersebut kepada Indra Jaya Permana dan untuk pembayaran Royalti PNBP.
Keuntungan yang didapat Chairil Almutari dalam membantu pengurusan dokumen pengapalan dari PT Best Prima Energy tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000 perkontainer diambilkan dari biaya sebesar Rp 3.150.000/perkontainer, sehingga mendapatkan keuntungan total sebesar Rp. 8.550.000.
Asli dokumen pengapalan yang diterbitkan oleh PT Mutiara Merdeka Jaya tersebut telah Chairil Almutari serahkan kepada Yuyun Hermawan.
Indra Jaya Permana yang bertindak selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya berdasarkan Surat Kuasa nomor : 002/MMJ/SMD/Kuasa/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Abi Maulana (Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya) selaku pemberi kuasa dan Indra Jaya Permana selaku penerima kuasa.
PT Mutiara Merdeka Jaya memiliki perizinan berupa surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 503 / 325 / IUP-OP / DPMPTSP / II / 2017, tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operas Produksi kepada PT Mutiara Merdeka Jaya, berlaku selama 15 tahun terhitung mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032, berlokasi di daerah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas : 1.039 Ha.
Setelah dokumen-dokumen dari PT Mutiara Merdeka Jaya diterima oleh Yuyun Hermawan, kemudian terdakwa Yuyun Hermawan melakukan pengurusan jasa transportasi melalui PT Meratus Line dengan menyerahkan dokumen-dokumen untuk pengiriman 57 kontainer batu bara yang akan diangkut menggunakan KM. Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line.
Setelah dokumen pengangkutan dan pengapalan dinyatakan telah lengkap, maka pada 28 Juni 2025, 57 kontainer yang berisikan batu bara yang dibeli oleh terdakwa Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dari tambang ilegal di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, diangkut menggunakan KM. Meratus Cilegon SL236S, berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pada 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer yang berisikan Batu bara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 57 kontainer yang berisikan Batu bara tersebut di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Batu bara tersebut rencananya akan dijual oleh Yuyun Hermawan ke industri/ pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26.500.000/kontainer. (*)
Editor : Redaksi