Pihak Pro7 Autolighting dibawah naungan CV Sinar Indo Persada mempidanakan Denis Oktavian yang pernah bekerja sebagai Marketing Multimedia atau Sosial Media di PRO7 Autolighting. Penyebabnya, Denis Oktavian tidak mengembalikan barang inventaris milik PRO7 Autolighting.
Denis Oktavian dipidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barang inventaris PRO7 Autolighting milik Markus Hermawan, yang beralamat di Jalan Perumahan Royal Residence Richmond Blink B-12 nomor 196 Surabaya.
Baca juga: Mantan Bendahara Universitas Muhammadiyah Madiun Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari
Vonis pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 11 Desember 2025. Majelis Hakim yang dipimpin Erly Soelistyarini menjatuhkan pidana kepada Denis Oktavian dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Denis Oktavian terbukti melanggar pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Denis Oktavian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut, Dzulkifli Nento menjelaskan, kasus penggelapan ini bermula pada 2 Januari 2024. Pihak brand ambassador dari Pro7 Autolighting milik Markus Hermawan memberikan inventaris kepada Denis Oktavian untuk menunjang pekerjaan Denis Oktavian berupa 1 unit mobil Hilux, 1 unit Macbook Pro, 1 unit camera Gopro Hero 11.
Baca juga: Algik Syahita Putra Gelapkan Uang Penjualan PT Panca Putra Cipta Perkasa Depo Pare
Denis Oktavian meminta kepada Markus Hermawan 1 Iphone 14 Pro Max warna Purple 256 GB untuk menunjang konten / pekerjaan Denis Oktavian, kemudian disetujui oleh Markus Hermawan. Kemudian Markus Hermawan mentransfer uang sebesar Rp. 18.000.000 kepada Denis Oktavian melalui rekening Devita Aprilia Zoechriba selaku istri Denis Oktavian untuk membeli 1 handphone merk Iphone 14 Pro Max warna Purple 256 GB.
Pada Juli 2024, Denis Oktavian mengundurkan diri dari PRO7 Autolighting atau CV Sinar Indo Persada milik Markus Hermawan dengan alasan akan bekerja pada perusahaan lain. Pada Oktober 2024, PRO7 Autolighting memberhentikan Denis Oktavian dari pekerjaannya sebagai Marketing Multimedia atau sosial media PRO7 Autolighting dan meminta Denis Oktavian untuk mengembalikan barang-barang inventaris yang diberikan kepada pihak PRO7 Autolighting kepada Denis Oktavian.
Namun Denis Oktavian hanya mengembalikan barang inventaris PRO7 Autolighting berupa 1 unit Mobil Hilux, 1 unit Macbook Pro, dan 1 unit camera Gopro Hero 11 saja. Untuk 1 Iphone 14 Pro Max warna Purple 256 GB sampai saat ini belum dikembalikan oleh Denis Oktavian kepada pihak PRO7 Autolighting.
Baca juga: Penipuan Kerjasama Modal Usaha, Dia Lestari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Iphone 14 Pro Max warna Purple 256 GB tersebut telah dijual oleh Denis Oktavian kepada Munirul Ikwan dengan harga Rp. 15.000.000.
Akibat dari perbuatan Denis Oktavian, Markus Hermawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 18.000.000. (*)
Editor : Redaksi