Sukardi selaku Kuasa Hukum Pelapor atas dugaan tindak pidana penggelapan sangat kecewa dengan kinerja dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Bagaimana tidak, laporan yang dilakukan sejak Selasa, 21 Oktober 2025 lalu, sampai dengan Januari 2026 ini, seperti jalan di tempat dan tanpa progres.
"Kami sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Pamekasan. Proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak transparan. Lebih efektif Damkar (pemadam kebakaran) aja yang menangani pelaporan," tegas Sukardi dengan nada kritis kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: Wahyu Ali Muslim Gelapkan Mobil Warga Desa Menang Usai Disewa
Sukardi merupakan Kuasa Hukum dari Wahyu Budianto (24 tahun), putra dari Bambang Budianto (47 tahun), yang dikenal sebagai Bos Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara dugaan tindak penggelapan ini, Terlapor ialah Bambang Budianto.
Wahyu Budianto melaporkan ayahnya tersebut ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan bukti lapor nomor : LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan kepolisian dilakukan oleh Wahyu Budianto karena Bambang Budianto diduga menggelapkan 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022, warna hitam mika, nomor polisi (nopol) : M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto. Kendaraan tersebut dibeli oleh Wahyu Budianto di Dealer PT Bumen Redja Abadi melalui pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dilunasi pada 27 September 2025.
Namun, kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikuasai oleh Terlapor. Sedangkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dikuasai oleh Wahyu Budianto.
Baca juga: 6 Terdakwa Perjudian Sabung Ayam di Pamekasan Jalani Sidang
Dikatakan Sukardi, kliennya terakhir kali dimintai klarifikasi di Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025. Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Polres Pamekasan mendapat limpahan berkas dari Polda Jawa Timur sejak 24 Oktober 2024.
Pada saat itu, kliennya dimintai keterangan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih 3 jam. Setelah hampir 3 bulan berselang sejak pemeriksaan tersebut, penanganan kasus kliennya tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca juga: Modus Muhammad Anas Gadaikan Mobil Milik Warga Desa Klurak Sidoarjo
“Mestinya, laporan klien kami sudah bisa ditingkatkan statusnya. Sebab, bukti pendukung sudah kami sampaikan dengan lengkap. Jika belum ada tindak lanjut dari laporan klien kami, maka kami akan bersurat ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” tegas Sukardi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi akan mengecek penanganan laporan Wahyu Budianto ke jajarannya. (*)
Editor : Redaksi