Dikkri, Panitia Sabung Ayam di Desa Larangan Badung Jadi DPO Polres Pamekasan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Polres Pamekasan
Polres Pamekasan
grosir-buah-surabaya

Sebanyak 5 orang yang tertangkap saat melakukan perjudian sabung ayam di Dusun Sumber Papan I, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, divonis bersalah main judi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 29 Januari 2026. Mereka ialah Mohammad Johan, Moh Rokib, Abdul Fatah, Eka Pradana, dan Abdul Mannan.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan 15 hari,” ucap Akhmad Budiawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Majelis Hakim menilai, 5 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 427 Jo Pasal 618 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Johan, Moh Rokib, Abdul Fatah, Eka Pradana, dan Abdul Mannan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Pengungkapan perjudian sabung ayam di Desa Larangan Badung ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian sabung ayam BK (Bangkok) di daerah Dusun Sumber Papan I, Desa Larangan Badung. Menindaklanjuti laporang tersebut, Achmad Hairor Rozi dan Buyung, beserta Tim Opnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan ke Desa Larangan Badung, dan tepatnya di tanah kosong.

Saat penyelidikan, tampak terlihat banyak kerumunan orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Lalu Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggrebekan di arena sabung ayam di Desa Larangan Badung.

Saat dilakukan penggrebekan, Satreskrim Polres Pamekasa berhasil menangkap 5 orang, yaitu Mohammad Johan, Moh Rokib, Abdul Fatah, dan Eka Pradana, dan Abdul Mannan. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan perjudian sabung ayam BK (Bangkok).

cctv-mojokerto-liem

Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu berupa 1 gelanggang berwarna kuning hitam terbuat dari busa berbentuk bulat; 1 ekor ayam jantan berwarna merah hitam; 1 ekor ayam jantan berwarna abu-abu kuning; uang tunai sebesar Rp 200 ribu disita dari Mohammad Johan; uang tunai sebesar Rp 100 ribu disita dari Abdul Fatah, uang tunai sebesar Rp 100 ribu disita dari Abdul Mannan, uang tunai sebesar Rp 50 ribu disita dari Eka Pradana, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu disita dari Moh. Rokib. 

Adapun cara melakukan perjudian sabung ayam tersebut, awalnya ayam yang akan diadu ditentukan terlebih dahulu. Setelah ada ayam yang sepakat untuk diadu, kedua belah pihak/pemilik ayam menentukan jumlah taruhan terhadap ayam yang akan diadu. 

Kemudian ayam diadu selama 5 ronde dengan masing-masing ronde berdurasi selama 15 menit. Jika ada salah satu ayam yang diadu mati atau lari (tidak berani bertarung), maka pemilik/pihak yang memegang ayam yang menang akan mendapatkan uang taruhan yang telah disepakati diawal.

Pemenang memberi komisi 10 persen dari jumlah uang taruhan yang didapat kepada panitia atau penyelenggaranya. Uang hasil dari perjudian sabung ayam tersebut oleh para terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Saat diintrogasi, Mohammad Johan, Moh Rokib, Abdul Fatah, Eka Pradana, dan Abdul Mannan mengaku yang menyelenggarakan perjudian Sabung Ayam tersebut adalah Dikkri (daftar pencarian orang/DPO). Selanjutnya Mohammad Johan, Moh Rokib, Abdul Fatah, Eka Pradana, dan Abdul Mannan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut. (*)