Vonis 1 Tahun 3 Bulan untuk Pemalsu STNK di Mojokerto

Reporter : Redaksi
Nova Eka Prasetia

Nova Eka Prasetia alias Koko bin Sapari Sucipto dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Nova Eka Prasetia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pemalsuan surat tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Di Sidang Terungkap, Ucapan Tiara Angelina yang Memicu Alvi Maulana Membunuhnya

Pengungkapan pemalsuan STNK yang dilakukan oleh Nova Eka Prasetia ini dilakukan oleh Polres Mojokerto pada Rabu, 27 Agustus 2025. Nova Eka Prasetia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto, setelah menangkap Zhusi Catur Setiyowati alias Yusi.

Zhusi Catur Setiyowati alias Yusi ditangkap di dalam rumah kontrakannya di Dusun Balongmasin, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Pada saat penangkapan, tidak ditemukan apa pada diri Nova Eka Prasetia. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah milik Nova Eka Prasetia yang beralamat di Dusun Ngemplak Utara, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 Handphone Samsung Galaxy A30, 1 alat laminator merk GMP seri MR-12,  1 printer merk Epson L21O, 42 lembar potongan kertas foto, 5 lembar kertas HVS warna buram, 4 lembar kertas HVS warna hijau, 21 lembar kertas HVS warna putih, 4 lembar cetakan kertas foto copy berwarna, 1 lembar plastik laminating, 1 SIM C atas nama Nova Eka Prasetia, 1 kartu bahan pvc, dan 1 dompet warna coklat.

Kesemua barang bukti tersebut diakui milik Nova Eka Prasetia yang digunakan untuk membuat dan mencetak STNK palsu.

Nova Eka Prasetia membuat dan mencetak STNK palsu dengan cara berawal dari Zhusi Catur Setiyowati mendapatkan pesanan dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB untuk dibuatkan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu. Kemudian Zhusi Catur Setiyowati meminta kepada pemesan tersebut untuk mengirimkan gambar STNK yang akan dipalsukan.

Setelah itu Zhusi Catur Setiyowati menerima foto STNK palsu dengan Nomor Registrasi (nomor Polisi) : S 6138 NAH, Nama Pemilik : Lilik Setiyowati, Alamat : Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Merk : Honda, Type : D1B02N12L2 A/T, Jenis : Sepeda Motor, Model : Sepeda Motor, tahun pembuatan : 2019, Isi Silinder/Daya Listrik : 00108 CC, Nomor Rangka/NIK/VIN : MH1JM212KKK510118, Nomor Mesin : JM21E2487720, Warna : merah putih, bahan bakar : bensin, warna TNKB : hitam, tahun registrasi : 2019, Nomor BPKB : 004799142, Kode Lokasi : 4913Y464.1924, berlaku sampai : 14-10-2028.

Selanjutnya Zhusi Catur Setiyowati menghubungi terdakwa untuk membantu memproses pembuatan STNK palsu tersebut dengan kesepakatan harga dengan terdakwa seharga Rp 150.000. Selanjutnya Zhusi Catur Setiyowati mengirim foto STNK palsu dengan Nomor Registrasi (Nomor Polisi) : S 6138 NAH, Nama Pemilik : Lilik Setiyowati kepada Nova Eka Prasetia melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085606381743.

Kemudian pada Rabu, 27 agustus 2025 sekira jam 07.00 WIB bertempat di di rumah Nova Eka Prasetia di Dusun Ngemplak Utara, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Nova Eka Prasetia memperoses pemalsuan STNK tersebut dengan cara :

Membuka aplikasi Photoshop yang sudah diinstall di komputer merk Asus ;

Baca juga: Vonis Penjara untuk Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi di Mojokerto

Membuka file gambar STNK di aplikasi Photoshop yang sudah dipersiapkan di computer;

Menghapus beberapa angka yang akan dirubah menggunakan pilihan gambar stempel yang berada di dalam aplikasi Photoshop ;

Setelah file gambar STNK yang dirubah sudah hilang, Nova Eka Prasetia memulai melakukan perubahan secara acak Nomor Registrasi (nomor Polisi) : S 6138 NAH,  Nomor Rangka/NIK/VIN: MH1JM212KKK510118, Warna : MERAH PUTIH, Bahan Bakar : bensin, warna TNKB : HITAM, , Nomor BPKB : 004799142, Kode Lokasi : 4913Y464.1924, masa berlaku sampai : 14-10-2028 dan nomor seri STNK menggunakan huruf Times New Roman dengan ukuran 9-10.

Kemudian menyamakan warna tulisan hasil cetakan dengan menyerupai warna hitam asli sesuai STNK asli.

Setelah gambar STNK sudah sesuai dengan permintaan, hasil gambar STNK tersebut dicetak menggunakan kertas HVS warna putih dengan ukuran asli. Apabila hasil cetakan satu kali menggunakan print Epson L210 tidak sesuai, Nova Eka Prasetia mengulang hasil cetakan 2 atau 3 kali sampai hasil warna cetakan menyerupai dengan aslinya.

Hasil cetakan yang masih berupa lembaran kertas HVS kemudian dipotong. Selanjutnya hasil cetakan lembaran STNK tersebut dimasukan ke dalam plastik laminating menggunakan mesin laminating merk GMP seri MR-12.

Baca juga: Dua Pengedar Rokok Ilegal di Mojokerto Didenda Rp 757 Juta

Hasil cetakan lembaran STNK palsu yang telah jadi  tersebut pada Rabu, 27 Agustus 2025, Nova Eka Prasetia antarkan ke rumah Zhusi Catur Setiyowati yang beralamatkan di Dusun Balongmasin, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Laboratoris : 8698/ DCF/ 2025 tanggal 18 September 2025, dengan kesimpulan bahwa :

Blanko STNKB bukti (QB) Nomor : 139/2025/DCF, berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dengan nomor : 06314168.C/JT yang dikeluarkan oleh atas nama Kapolda Jatim di Surabaya Jawa Timur pada tanggal 14-10-2023, merupakan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor roda dua dengan Identitas kendaraan untuk Nomor Registrasi: S 6138 NAH: Nama Pemilik: Lilik Setiyowati; Alamat: Dusun Ngumpak RT 03 RW 01, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, sebagaimana dipersoaikan tersebut romawi I angka 1 di atas adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko STNKB pembanding (KB) yang dibuat dengan tenik cetak printer berwarna.

Nova Eka Prasetia telah membuat, mencetak memalsu STNK palsu sekira sejak tahun 2024 sampai dengan sekarang. Nova Eka Prasetia tidak hanya memalsukan STNK palsu saja, namun terdakwa juga membuat pemalsuan surat berupa SIM, KTP dan serta surat hak milik tanah.

Dalam sidang terpisah, Zhusi Catur Setiyowati yang ikut memasarkan STNK palsu yang dibuat oleh Nova Eka Prasetia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (*)

 

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru