Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Pelaku Divonis 12 tahun

Reporter : Ach. Maret S.
Achmad Khomarudin (baju oranye) saat rekonstruksi kasus di Losmen Windu Kentjono

Seorang wanita bernama Evi Melinda Furi (29 tahun) jadi korban pembunuhan di salah satu kamar di Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono nomor 46 atau 102 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelakunya ialah Achmad Khomarudin.

Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Malang, Achmad Khomarudin dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Muchammad Khoirus Sholichin Bunuh Kekasihnya

"Menyatakan terdakwa Achmad Khomarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Patanuddin.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum, Suudi menuntut Achmad Khomarudin pidana penjara selama 13 tahun.

Kronologi kasus pembunuhan ini berawal pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa Achmad Khomarudin sedang berada di mess gudang toko bangunan Jalan Tirto Taruno, Landungsari, Kabupaten Malang. Saat itu tiba-tiba Evi Melinda Furi (korban) menelpon Terdakwa Achmad Khomarudin dan menyampaikan bahwa Evi Melinda Furi membutuhkan sejumlah uang.

Oleh karena itu, Evi Melinda Furi meminta uang kepada Achmad Khomarudin sejumlah Rp.200.000, serta mangajak bertemu disuatu tempat dengan mengirimkan shareloc (share lokasi).

Setelah Achmad Khomarudin melihat shareloc (share lokasi) yang dikirim Evi Melinda Furi, kemudian Terdakwa Achmad Khomarudin berangkat dengan mengendarai sepeda motor ke lokasi yang dikirim, yang ternyata lokasinya berada di dekat Losmen Windu Kentjono. Setelah itu Achmad Khomarudin turun dan bertemu dengan Evi Melinda Furi di belakang mikrolet.

Evi Melinda Furi mengajak Achmad Khomarudin minum kopi di warung kopi sebelah selatan Losmen. Achmad Khomarudin memberikan uang sebesar Rp 200.000. Saat itulah Evi Melinda Furi bertanya kepada Achmad Khomarudin  apakah Achmad Khomarudin ingin main (berhubungan layaknya suami istri). Achmad Khomarudin mengiyakan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Achmad Khomarudin bersama Evi Melinda Furi pergi ke Losmen Windu Kentjono. Evi Melinda Furi berjalan kali dari warung kopi, sedangkan Achmad Khomarudin mengendarai motor mengikuti Evi Melinda Furi menuju losmen.

Evi Melinda Furi lebih dulu masuk dan menunggu di kasir bersama saksi Bambang Sutedjo (penjaga losmen). Kemudian Achmad Khomarudin di belakang Evi Melinda Furi masuk mengendari motor dan langsung parkir di dalam. Kemudian kembali ke ruang depan menuju Bambang Sutedjo dan Achmad Khomarudin membayar tarif kamar sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Puji Rahayu di Desa Mulyoagung Divonis 15 Tahun Penjara

Sesaat setelah masuk ke Losmen Windu Kentjono kamar 11, Achmad Khomarudin dan Evi Melinda Furi langsung melakukan hubungan seksual dalam kondisi sama-sama telanjang bulat, dengan keadaan lampu kamar mati. Achmad Khomarudin menggunakan kondom.

Setelah selesai berhubungan seksual, keduanya sempat istirahat sebentar dalam kondisi masih telanjang dan lampu Achmad Khomarudin hidupkan. Setelah beberapa menit kemudian, Achmad Khomarudin dan Evi Melinda Furi kembali berhubungan badan. Namun saat itu, Achmad Khomarudin sudah tidak menggunakan kondom.

Setelah selesai hubungan badan, ternyata Evi Melinda Furi kembali meminta uang sebesar Rp 300.000 dengan alasan akan digunakan untuk pergi dengan temannya. Tetapi Achmad Khomarudin menyampaikan bahwa sudah tidak punya uang.

Evi Melinda Furi langsung marah sambil mengolok-olok dan mendorong badan Achmad Khomarudin dari belakang hingga Achmad Khomarudin jatuh tersungkur ke lantai. Tetapi waktu itu Achmad Khomarudin hanya diam sambil memakai celana jeansnya.

Setelah itu, Achmad Khomarudin duduk di tempat tidur membelakangi Evi Melinda Furi, sedangkan Evi Melinda Furi masih dalam kondisi telanjang duduk di atas tempat tidur sambil mengomel dan mengolok. 

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SMP, Motif Uang Aborsi

Achmad Khomarudin mulai tersinggung dengan perkataan Evi Melinda Furi yang terus menghina dengan mengatakan bahwa Achmad Khomarudin adalah laki-laki yang kerjanya malas-malasan dan gak benar serta gak gablek duit (tidak punya uang).

Dan hal itu terus diucapkan hingga membuat Achmad Khomarudin sakit hati, sehingga Achmad Khomarudin langsung naik ke atas tempat tidur dan mendorong Evi Melinda Furi hingga pelipis kanannya sempat terbentur tembok.

Evi Melinda Furi sempat berusaha melawan, tetapi Achmad Khomarudin langsung mencekik leher Evi Melinda Furi dengan kedua tangannya. Dalam posisi saling berhadapan, Evi Melinda Furi dalam posisi terlentang di bawah, sedangkan Achmad Khomarudin berada di atasnya dengan kedua lututnya menjepit kedua pahanya dan kedua tangan Achmad Khomarudin gunakan mencekik leher Evi Melinda Furi.

Karena Evi Melinda Furi terus melawan berontak dan mencakari badan Achmad Khomarudin sambil berteriak minta tolong, oleh karena Achmad Khomarudin menyumpal mulut Evi Melinda Furi dengan kain saputangan di saku belakang celana Achmad Khomarudin dengan tangan kiri. 

Kemudian Achmad Khomarudin kembali mencekik lehernya dengan kedua tangan hingga Evi Melinda Furi tidak bergerak. Dan Evi Melinda Furi meninggal dunia. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru