Tambang galian c jenis batuan di aliran Sungai di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, kembali beroperasi. Tambang di Desa Wiyu pernah ditindak oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 21 April 2025.
Dalam penindakan oleh petugas Dittipidter Bareskrim Polri, satu orang ditangkap dan diproses hukum. Yakni pemilik tambang bernama Ahmad Afif Zulkarnain. Dalam proses hukum hingga di Pengadilan Negeri Mojokerto, Majelis Hakim memutuskan bahwa usaha tambang yang dikelola oleh Ahmad Afif Zulkarnain terbukti tidak memiliki perizinan usaha berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUPK, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin sejenisnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: SUTET di Desa Kutogirang Terancam Roboh Akibat Tambang Galian C
Atas dasar itu, Ahmad Afif Zulkarnain divonis dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 30 juta subsidair 1 bulan penjara, yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ida Ayu Sri Adriyanthi AW (Ketua), Jenny Tulak Tri dan Sugondo masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 September 2025.
“Setelah menjalani proses hukum selama 3 bulan penjara itu, diduga Ahmad Afif Zulkarnain kembali menjalankan usaha tambang di Desa Wiyu. Artinya, proses hukum yang dijatuhkan tidak membuatnya jera. Karena hukumannya sangat ringan. Harusnya, vonis lebih dari 1 tahun atau vonis maksimal supaya ada efek jera terhadap penambang ilegal di wilayah Mojokerto,” tegas Sueb, Sekretaris Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK).
Dijelaskan Sueb, keuntungan yang melimpah dari usaha tambang serta kurang tegasnya aparat penegak hukum wilayah seperti Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur untuk menindak tambang ilegal di Desa Wiyu, membuat pelaku kembali menjalankan usahanya. Dari data yang dirangkum, hasil tambang batuan di Desa Wiyu dijual seharga Rp 200 ribu per dump truk/ri. Dan Rp 350 ribu per dump truk jika menggunakan dump truk yang disediakan oleh pelaku tambang.
“Sehari bisa menghasilkan puluhan rit. Estimasi saja berapa keuntungan yang diperoleh pengusaha tambang di Desa Wiyu. Mereka tidak ada kewajiban membayar ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral. Jadi, tidak hanya Kepolisian yang mengusut tambang di Desa Wiyu ini. Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan. Sebab, disitu ada potensi hilangnya pendapatan negara,” tegas Sueb.
Sueb berkata, jika tambang di Desa Wiyu dibiarkan terus menerus beroperasi, maka tidak hanya lingkungan yang dirusak dan berpotensi terjadinya bencana alam, melainkan juga kerusakan ekosistem dan sumber mata air.
“Multiplier effectnya sangat luas sekali akibat tambang di Desa Wiyu ini. Mereka juga tidak punya kewajiban melakukan reklamasi dan tidak punya Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB). Jadi, penegak hukum tunggu apalagi untuk melakukan penindakan,” tegas Sueb.
Di sisi lain, Lintasperkoro mengutip dari sumber Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa usaha tambang di wilayah Kecamatan Pacet dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang sudah mengajukan perizinan namun belum melengkapi sampai proses IUP OP dan SIPB, diantaranya :
- CV BHUMI KHANITRA SEJAHTERA
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : kerikil berpasir alami (sirtu)
Lokasi tambang : Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jawa Timur
Luas : 21,81 ha (hektar)
Nomor Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur : 500.10.25.6/34/124.2/WIUP/2025
Tanggal berlaku SK : 3 Februari 2025.
- CV MAHANDIRA MUSTIKA RAYA
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : Andesit
Lokasi tambang : Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
Luas : 5,54 ha
Nomor Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur : 545/136/124.2/WIUP/2023
Tanggal Berlaku SK : 1 Agustus 2023.
- CV UPALA CAKRA BHIRAWA
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : Batu Kali
Lokasi tambang : Desa Kesimantengah, Desa Wiyu, Desa Kemiri dan Padi, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Luas : 23 ha
Baca juga: Kepala Desa Bening Dieksekusi ke Lapas Mojokerto
Nomor Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur : 500.10.25.6/182/124.2/WIUP/2024
Tanggal Berlaku SK : 12 Maret 2024
- CV NARING SURYA JAYA ABADI
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : Batuan
Lokasi tambang : Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
Luas : 10 ha
- CV AZZAHRA
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : Andesit
Lokasi tambang : Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto
Luas : 5,78 ha
- PT BATU BUMI NUSANTARA
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Baca juga: Warga Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Tutup Tambang di Desa Kalikatir
Komoditas : Andesit
Lokasi tambang : Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto
Luas : 12,15 ha
- CV SURYA PERKASA BETON
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : Tanah Urug
Lokasi tambang : Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto
Luas : 3,09 ha
- CV MUSIKA
Status Izin : Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Komoditas : Andesit
Lokasi tambang : Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Luas : 23,26 ha.
“Jika mau usaha tenang, lengkapi izin. Izin belum lengkap tapi sudah beroperasi, itu sudah melanggar. Kami akan menyampaikan laporan resmi,” ujar Sueb. (*)
Editor : Redaksi