Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan persidangan disiplin terhadap anggota Polres Mitra yang diduga melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Rabu (28/01/2026) di aula Polres Minahasa Tenggara.
Persidangan disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Mitra, Kompol Melki S. Makawaehe, bersama AKP Derly Lumataw selaku Wakil pimpinan sidang, AKP Elias Sasebohe, dan Iptu Melky Sumendap dari Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) selaku Penuntut, serta Kompol Rudolof Husen dari Bid Kum Polda Sulawesi Utara dan Ipda Valentin V. Lakidong, selaku Pendamping.
Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Oknum Polisi di Mojokerto Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Hadir dalam sidang etik Polti tersebut ialah oleh anggota yang diduga melakukan pelanggaran, personel Sipropam Polres Mitra, Bidkum dan Bid Propam Polda Sulut.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya menyatakan bahwa persidangan disiplin ini merupakan bagian dari upaya Polres Minahasa Tenggara untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan profesionalisme anggota.
Baca juga: Bripda Dwi Rangga Jadi DPO Propram Polda Maluku Utara
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Mitra. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Kapolres Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Tenggara menekankan bahwa persidangan disiplin ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang adil dan proporsional terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Takalar Terlibat Penipuan Tes Masuk Rekrutmen Polri
"Kami ingin anggota Polres Minahasa Tenggara menjadi contoh bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas," tambah Kapolres Minahasa Tenggara.
Persidangan disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin anggota Polres Mitra dalam menjalankan tugas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*)
Editor : Redaksi