Penyalahgunaan bahan bakar subsidi (BBM) berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Dalam pengungkapan tersebut, diamankan truk pengangkut BBM jenis minyak tanah olahan.
Dalam pengungkapan BBM ilegal tersebut, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan BBM.
Baca juga: Marak Kencingan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak Surabaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapkan BBM yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (21/1/2026). Tempat kejadian di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Penindakan hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi diawali saat petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite
Kombes Pol Erlan Munaji berkata, dari hasil pemeriksaan awal, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan di atas bak truk. Total muatan truk diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.
Tiga orang yang diamankan berinisial RSL (26 tahun) sebagai sopir, SWN (33 tahun) sopir pengganti, dan ARD (39 tahun) yang berperan sebagai kernet. Ketiga pelaku pengangkutan BBM ilegal mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya
Tiga orang pelaku BBM ilegal beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi terus mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku dijadikan tersangka. Ketiganya disangka dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi