Deni Astiono selaku Staf Kantor Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menjadi Terdakwa bersama dengan Ahmad Khairuz Zaman dalam kasus memperjual belikan Pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso dalam berkas perkara terpisah.
Sebelumya, pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, petugas Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan tangkap tangan terhadap Deni Astiono saat melakukan penjualan pupuk subsidi kepada Ahmad Khairuz Zaman di kios milik Deni Astiono di Kampung Utara, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Deni Astiono adalah staf kantor Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dari tahun 2020 sampai sekarang. Selain itu, Deni Astiono membantu menjualkan pupuk bersubsidi di rumahnya yang beralamat di Kampung Utara, Desa Mojosari.
Deni Astiono mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai staff Sekretaris Desa Mojosari untuk input data penduduk, surat menyurat, menjual pupuk bersubsidi di kios pupuk bersubsidi Adi Mulyo milik Samlawi (mertua Deni Astiono) sebagai pengecer pupuk bersubsidi Nomor: 01/PPPB/KDP/XII/2024 tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Deni Astiono yang mengelola kios pupuk bersubsidi sejak tahun 2023. Deni Astiono mempunyai 5 kelompok tani, antara lain Pelita Jaya, Kertajaya I, Kertajaya II, Sinar Harapan dan Tani Makmur.
Deni Astiono mengajukan dari seluruh kelompok tani terkait E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) ke Kios. Selanjutnya Deni Astiono menyetorkan Ke PPL (Penyuluh Pendamping Lapangan).
Deni Astiono yang menentukan e-RDKK dari Dinas Pertanian yang disertai dengan penyuluhan dengan didampingi oleh pendamping lapangan bernama Dewi. Syarat kelompok tani apabila mengambil/membeli pupuk bersubsidi di kios UD Adi Mulyo adalah harus terdaftar di e-RDKK dan harus menunjukan KTP masing-masing kelompok tani.
Kelompok tani yang tidak mengambil/menebus pupuk bersubsidi yang sudah terdaftar di e-RDKK, maka Deni Astiono menjual di luar e-RDKK.
Deni Astiono melakukan proses pendistribusian mengenai pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska sebanyak seminggu sekali tergantung permintaan petani. Dalam seminggu mendapat jatah dari distributor CV Karunia Adi Putra berjenis pupuk Urea sebanyak 7 ton dan NPK Phonska sebanyak 7 ton.
Deni Astiono dihubungi oleh Ahmad Khairuz Zaman melalui telepon atau Whatsapp, menanyakan apakah ada pupuk bersubsidi di kios milik Deni Astiono. Deni Astiono menjawab ada.
Deni Astiono dihubungi oleh Ahmad Khairuz Zaman untuk membeli pupuk bersubsidi. Deni Astiono menjual pupuk bersubsidi ke Ahmad Khairuz Zaman sebanyak 4 kali, yang dimulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada Juli 2023, Deni Astiono menjual pupuk jenis Urea bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga tidak diingat lagi;
- Pada Juli 2023, Deni Astiono menjual kembali pupuk Urea Bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga Rp 140.000 per sak ;
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
- Pada Mei 2024, Deni Astiono menjual pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 4 ton 8 kwintal dengan harga Rp 140.000 per sak;
- Pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Deni Astiono menjual pupuk Urea sebanyak 3 ton (60 sak) dengan harga Rp 140.000 per sak.
Deni Astiono menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan cara tunai, dan keuntungan untuk menjual pupuk dikios dengan keuntungan sebesar Rp 20.000.
Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan pasal 21 Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Hal-hal yang diatur dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 04 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 adalah jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi dan pelaksanaan verifikasi dan validasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
a. Urea; dan
b. Nitrogen, Phospat, dan Kalium (NPK)
Akibat dari perbuatan Deni Astiono dan Ahmad Khairuz Zaman yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi Pemerintah jenis UREA sebanyak 60 sak dengan, sehingga kerugian pupuk bersubsidi jenis UREA adalah 60 sak x Rp 140.000= Rp 8.400.000.
Perbuatan Deni Astiono dan Ahmad Khairuz Zaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang- Undang RI Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 20 huruf a, c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Juncto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor : 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, juncto pasal 20 huruf a, c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Deni Astiono dan Ahmad Khairuz Zaman akan kembali disidang pada Selasa, 3 Februari 2026. Agendanyap embuktian dari Penuntut umum. (*)
Editor : Bambang Harianto