Polresta Sidoarjo membongkar arena yang diduga digunakan judi sabung ayam di dua lokasi yang berbeda.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP Tri Novi Handono mengatakan, lokasi pertama di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon. Lokasi kedua di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Baca juga: Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Kotakan, 3 Penjudi Divonis 8 Bulan Penjara
AKP Tri Novi mengungkapkan, pembongkaran lokasi sabung ayam tersebut berawal dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam yang kerap disertai judi.
"Menindaklanjuti laporan warga setempat, anggota dari Polsek Balongbendo dan Polsek Prambon langsung menuju lokasi dan melakukan pembongkaran," ujar AKP Novi, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong
Saat Polisi mendatangi dua lokasi tersebut, arena sabung ayam tampak sepi dan hanya ada sangkar dan sarana yang biasa digunakan untuk sabung ayam. Untuk mencegah arena tersebut digunakan lagi, Polisi bersama tokoh masyarakat membongkar dan membakar sarana yang ada di arena sabung ayam.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian. Ia juga meminta warga agar segera melaporkan ke Polsek terdekat jika mengetahui ada praktek perjudian apapun, termasuk sabung ayam.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan lewat layanan gratis bebas pulsa di call center 110.
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera bila mengalami ataupun mengetahui tindak kejahatan," pungkas AKP AKP Tri Novi. (*)
Editor : Redaksi