Gengster yang meresahkan wilayah Kabupaten Jombang berhasil ditangkap. Dalam aksinya, mereka tidak hanya membawa senjata tajam (sajam), tapi juga bahan peledak jenis bondet.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, para gangster melakukan aksinya dengan konvoi dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit pada Sabtu dini hari (31/01/2026). Diantara mereka juga membawa bondet.
Baca juga: 9 Terduga Gangster Ditangkap Polsek Waru
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang setelah mendapat informasi masyarakat yang masuk melalui saluran call center Polisi di 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Jombang menuju ke lokasi di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Laporan masuk ke 110, kami langsung gerak cepat bergabung dengan Polsek Mojoagung untuk mengamankan anak-anak (pelaku) ini. Barang bukti yang kami amankan, ada kendaraan yang digunakan anak-anak tersebut. Ada beberapa pakaian, ada dua tiga bilah celurit panjang ukuran kurang lebih 150 cm. Kemudian juga kita amankan 9 bom jenis bondet. Terhadap bondet ini sudah kami lakukan disposal berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat konferensi pers pada Senin (2/2/2026).
Baca juga: Jaksa Tuntut Mutaqin, Penjual Pertalite Eceran di Jombang Pidana Penjara 6 Bulan
Para pelaku setelah dilakukan interogasi, diketahui mereka berasal dari kelompok Gengster KDN Horor. Pada saat kejadian, gangster KDN Horor hendak melakukan tawuran dengan gangster SOS.
Para pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Jombang berinisial IF (21 tahun) dan AHN (18 tahun). Keduaya berstatus Pelajar/Mahasiswa. Kemudian inisial MRH (16 tahun) dan KNL (17 tahun), yang diketahui anggota gangster KDN Horor. Terhadap pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Cuma Untung Rp 1500, Pedagang Pertalite Ecer di Desa Klitih Ditangkap Polres Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, pasa yang diterapkan terhadap para tersangka adalah terhadap anak-anak yang membawa bahan peledak dikenakan Pasal 306 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Kemudian terhadap anak-anak yang membawa tajam ancaman hukumannya diatur di Pasal 307 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi