Penipuan Jual Beli Sembako di Kedamean oleh Indarwati dan Munawaroh

Reporter : Redaksi
Minyak merk Sunco

Indarwati dan Munawaroh, dua pelaku penipuan jual beli barang kebutuhan pokok (sembako) terhadap warga Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 20 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara penipuan tersebut ialah Achmad Rifai.

Korban dari penipuan jual beli sembako yang dilakukan oleh Indarwati dan Munawaroh ialah Nur Cholis. Kerugian mencapai Rp 684.100.000.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Sembako di Blitar oleh Seno, Kerugian Capai Rp 1 Miliar Lebih

Atas perbuatannya itu, Indarwati dan Munawaroh divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Indarwati dan Munawaroh telah terbukti melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang semula menjadi dasar pendakwaan terhadap Terdakwa, disesuaikan dan dinyatakan diubah penerapannya menjadi Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Kasus penipuan jual beli sembako ini berawal pada Mei 2024, Indarwati dan Munawaroh menawarkan kepada Nur Cholis dan istrinya, Indah Yuni Lestari, pembelian barang kebutuhan pokok (sembako) seperti minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan rokok dengan harga di bawah pasar, dengan syarat pembayaran dilakukan secara lunas di muka. 

Karena telah mengenal Munawaroh yang sebelumnya beberapa kali menjual dalam skala kecil kepada istri Nur Cholis, maka Nur Cholis percaya dan melakukan serangkaian pemesanan antara tanggal 5 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan oleh Indarwati dan Munawaroh. Rincian transfer tersebut antara lain: 

ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp 145 juta, untuk pembelian minyak goreng merek “Minyak Kita” sebanyak 1.000 karton; 

ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp 175 juta untuk pembelian minyak goreng merek “Sunco” sebanyak 1.000 karton; 

ke rekening BRI atas nama Nenes Cinta Junianti sebesar Rp 63 juta untuk pembelian mie instan merek “Indomie” sebanyak 1.000 karton; 

ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp 180 juta untuk pembelian rokok merek “Surya 12” sebanyak 1.000 gros; 

ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp 43.800.000 untuk pembelian mie instan merek “Sedap”; 

Baca juga: Warga Menunggal Gresik Ditipu Jual Beli Sembako Ratusan Juta Rupiah

dan ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp 19 juta untuk pembelian gula pasir. 

Selain itu, Nur Cholis juga melakukan pembayaran tunai kepada Munawaroh sebesar Rp 22 juta untuk biaya pengiriman dan pemesanan awal.

Namun, pelaksanaan pengiriman barang tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan oleh Munawaroh dan Indarwati. Dari seluruh barang yang telah dibayar, hanya sebagian yang dikirim dan sebagian besar tidak diterima oleh Nur Cholis. 

Barang yang tidak terkirim antara lain: 350 karton Minyak Kita senilai Rp 50.750.000, 156 karton Minyak Sunco senilai Rp 27.300.000, 600 karton Mie Indomie senilai Rp 63.000.000, 900 gros rokok Surya 12 senilai Rp 180 juta, serta beberapa jenis mie instan dan gula yang belum diserahkan dengan total kerugian sementara sekitar Rp 341.050.000. 

Dari keterangan Susi Ambarwati dan Nenes Cinta Junianti, diketahui bahwa Munawaroh dan Indarwati memang memesan barang melalui mereka, namun dana hasil transfer Nur Cholis tidak seluruhnya digunakan untuk pembayaran barang, melainkan sebagian ditarik tunai atau dialihkan ke rekening lain yang tidak berkaitan dengan transaksi.

Baca juga: Pengakuan Tegas dari Petani Pemilik Lahan Tambang di Gresik

Pada 27 Mei 2024, ketika Nur Cholis mulai menagih sisa barang yang belum diterima, Indarwati dan Munawaroh beralasan bahwa masih ada kekurangan modal untuk menebus barang dan meminta tambahan pembayaran sebesar Rp190.550.000, dengan rincian Rp 130.000.000, ditransfer ke rekening BCA atas nama Indarwati, Rp 20.050.000 ditransfer ke rekening BRI atas nama Nenes Cinta Junianti, dan Rp 40.500.000 dibayar tunai kepada Munawaroh. 

Setelah menerima pembayaran tambahan tersebut, Indarwati dan Munawaroh tetap tidak mengirimkan sisa barang pesanan sebagaimana yang telah disepakati.

Selanjutnya pada 3 Juni 2024, korban kembali didatangi oleh Munawaroh dan Indarwati yang berjanji akan melunasi kekurangan pengiriman dalam waktu satu minggu. Indarwati dan Munawaroh kemudian meminta lagi sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengeluaran dan transportasi sebesar Rp 170 juta, yang oleh korban kemudian dibayarkan dengan cara transfer Rp 72 juta ke rekening BCA atas nama Indarwati, Rp 38 juta ke rekening BCA atas nama Agus Sudariyanto, dan Rp 60 juta ke rekening BRI atas nama Nenes Cinta Junianti. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun pengiriman barang tambahan yang dilakukan oleh Indarwati dan Munawaroh.

Karena hingga bulan Agustus 2024 seluruh janji tidak dipenuhi, Munawaroh kemudian menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda PCX dan Indarwati menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza sebagai pengganti sementara, dengan total nilai sekitar Rp 100 juta. Namun dari total dana yang telah diserahkan Nur Cholis sebesar Rp784.100.000, hanya sebagian kecil yang dapat dikompensasi dengan barang tersebut. Sisanya, sebesar Rp684.100.000, tetap tidak dikembalikan dan tidak diterima dalam bentuk barang apa pun. 

Dengan demikian, perbuatan Munawaroh dan Indarwati menyebabkan kerugian materiil terhadap Nur Cholis dan Indah Yuni Lestari sebesar Rp 684.100.000 yang hingga kini belum dipulihkan. Dan oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedamean. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru