Pengakuan Tegas dari Petani Pemilik Lahan Tambang di Gresik
Tidak semua petani menolak keberadaan usaha galian c atau pertambangan di wilayahnya. Mayoritas petani sumringah masuknya pertambangan, terlebih membantu mereka dari segi ekonomi dan sosial. Seperti yang dirasakan oleh Nali, warga Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Nali adalah satu diantara sekian petani yang merasakan keuntungan dari keberadaan galian c di wilayahnya. Bukan untung dari segi material saja, tetapi sawahnya yang selama ini kurang produktif bisa berbanding terbalik setelah dilakukan penambangan.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Jika sebelumnya di tahun 2021 menghasilkan gabah cuma 10 karung (sak), setelah dilakukan penambangan naik menjadi 17 sak saat masa panen di tahun 2022. Kenaikan produktivitas disebabkan tanah yang gersang dikeruk, setelah itu disisakan tanah yang punya ph normal. Sebelum dikeruk, ph tanah petani di Desa Menunggal cukup tinggi yang berdampak pada minimnya produktivitas tanaman padi.
Menurut Nali, petani kesulitan mengeruk tanah sawahnya sendiri jika cuma menggunakan alat cangkul dengan kedalaman kurang lebih 1 meter. Sedangkan jika menggunakan alat berat berupa excavator, sulit bagi para petani dikarenakan harga sewa yang mahal, belum lagi membayar upah operator dan solar.
Beruntung bagi Nali dan sejumlah petani lainnya bertemu dengan Supri. Kemudian petani memohon agar dibantu untuk mengolah sawah mereka dengan cara mengambil tanah sawah di bagian atas karena mengandung kadar asam yang tinggi. Beberapa pertemuan dilakukan, hasilnya semua petani sepakat untuk diambil tanahnya.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Dari situ, lahan petani diajukan izin untuk dilakan penambangan. Izin tidak cuma izin usaha biasa, melainkan izin usaha pertambangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Jika ada yang bilang usaha galian c itu tidak berizin, mereka mungkin tidak tanya ke dinas terkait. Kami dari petani Desa Menunggal sudah mengurus izin pertambangan. Surat-suratnya lengkap. Usaha itu menguntungkan kami sebagai petani, bukan merugikan. Karena itu lahan kami sendiri, dan tempat tinggal kami berada di dekat tambang. Jika tidak bermitra dengan pengusaha tambang, lantas kemana kita cari biaya untuk mengolah lahan kami dengan biaya yang besar," kata Nali, yang ditunjuk oleh para petani di Desa Menunggal sebagai Ketua Kelompok Tani.
Baca Juga: 18.000 Petani di Bangkalan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nali berkata, petani pemilik lahan diuntungkan juga dari kompensasi pupuk yang didapat dari bagi hasil pertambangan. Disaat pupuk mahal sedangkan pupuk bersubsidi sulit didapat, terdapat kompensasi pupuk non subsidi yang diterima petani dari pertambangan tersebut.
"Per 10 rit, petani dapat pupuk non subsidi 1 sak (50 kg). Semua petani di kelompok kami, lebih dari 50 petani sudah mendapatkan pupuk. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian, para petani tidak kesulitan lagi mendapatkan pupuk karena dapat bantuan. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, galian itu murni permohonan petani supaya keasaman tanah normal. Dan itu cuma di musim kemarau. Galian itu juga buat menampung air. Itu juga sudah punya izin resmi bukan tanpa izin. Bisa dicek izinnya," tegas Nali sambil menunjukkan berkas izin usaha pertambangan. (did)
Editor : Syaiful Anwar