Warga Menunggal Gresik Ditipu Jual Beli Sembako Ratusan Juta Rupiah
Warga Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Nur Cholis dan istrinya, Indah Yuni Lestari, menjadi korban penipuan jual beli sembako dengan harga murah. Pelakunya ialah Indarwati binti Kaswondo dan Munawaroh binti Maji. Kerugian yang dialami oleh Nur Cholis dan istrinya mencapai Rp 684.100.000.
Kasus penipuan ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Gresik, dengan Terdakwa Indarwati dan Munawaroh. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Bonar Satrio Wicaksono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, pada Mei 2024, Indarwati dan Indarwati menawarkan kepada Nur Cholis dan Indah Yuni Lestari kesempatan pembelian barang kebutuhan pokok (sembako) seperti minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan rokok dengan harga di bawah pasar, dengan syarat pembayaran dilakukan secara lunas di muka.
Karena telah mengenal Munawaroh yang sebelumnya beberapa kali menjual dalam skala kecil kepada istri Nur Cholis, maka Nur Cholis percaya dan melakukan serangkaian pemesanan antara tanggal 5 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024. Kemudian Nur Cholis mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan oleh Indarwati dan Munawaroh.
Rincian transfer tersebut antara lain: ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp145.000.000 untuk pembelian minyak goreng merek “Minyak Kita” sebanyak 1.000 karton; ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp175.000.000 untuk pembelian minyak goreng merek “Sunco” sebanyak 1.000 karton; ke rekening BRI atas nama Nenes Cinta Junianti sebesar Rp63.000.000 untuk pembelian mie instan merek “Indomie” sebanyak 1.000 karton; ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp180.000.000 untuk pembelian rokok merek “Surya 12” sebanyak 1.000 gros; ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp43.800.000 untuk pembelian mie instan merek “Sedap”; dan ke rekening BCA atas nama Indarwati sebesar Rp19.000.000 untuk pembelian gula pasir.
Selain itu, korban juga melakukan pembayaran tunai kepada Munawaroh sebesar Rp22.000.000 untuk biaya pengiriman dan pemesanan awal.
Pelaksanaan pengiriman barang tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan oleh Indarwati dan Munawaroh. Dari seluruh barang yang telah dibayar, hanya sebagian yang dikirim dan sebagian besar tidak diterima oleh Nur Cholis.
Barang yang tidak terkirim antara lain 350 karton Minyak Kita senilai Rp50.750.000, 156 karton Minyak Sunco senilai Rp27.300.000, 600 karton Mie Indomie senilai Rp63.000.000, 900 gros rokok Surya 12 senilai Rp180.000.000, serta beberapa jenis mie instan dan gula yang belum diserahkan dengan total kerugian sementara sekitar Rp341.050.000.
Dari keterangan Susi Ambarwati dan Nenes Cinta Junianti, diketahui bahwa Indarwati dan Munawaroh memang memesan barang melalui mereka, namun dana hasil transfer korban tidak seluruhnya digunakan untuk pembayaran barang, melainkan sebagian ditarik tunai atau dialihkan ke rekening lain yang tidak berkaitan dengan transaksi.
Pada 27 Mei 2024, ketika Nur Cholis mulai menagih sisa barang yang belum diterima, Indarwati dan Munawaroh beralasan bahwa masih ada kekurangan modal untuk menebus barang dan meminta tambahan pembayaran sebesar Rp190.550.000, dengan rincian Rp130.000.000 ditransfer ke rekening BCA atas nama Indarwati, Rp20.050.000 ditransfer ke rekening BRI atas nama Nenes Cinta Junianti, dan Rp40.500.000 dibayar tunai kepada Munawaroh.
Setelah menerima pembayaran tambahan tersebut, kedua Indarwati dan Munawaroh tetap tidak mengirimkan sisa barang pesanan sebagaimana yang telah disepakati.
Pada 3 Juni 2024, Nur Cholis kembali didatangi oleh Indarwati dan Munawaroh yang berjanji akan melunasi kekurangan pengiriman dalam waktu satu minggu. Indarwati dan Munawaroh kemudian meminta lagi sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengeluaran dan transportasi sebesar Rp170.000.000, yang oleh Nur Cholis kemudian dibayarkan dengan cara transfer Rp 72.000.000 ke rekening BCA atas nama Indarwati, Rp38.000.000 ke rekening BCA atas nama Agus Sudariyanto, dan Rp60.000.000 ke rekening BRI atas nama Nenes Cinta Junianti.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun pengiriman barang tambahan yang dilakukan oleh Indarwati dan Munawaroh.
Karena hingga bulan Agustus 2024 seluruh janji tidak dipenuhi, Indarwati kemudian menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda PCX dan Munawaroh menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza sebagai pengganti sementara, dengan total nilai sekitar Rp100.000.000.
Namun dari total dana yang telah diserahkan korban sebesar Rp784.100.000, hanya sebagian kecil yang dapat dikompensasi dengan barang tersebut. Sisanya, sebesar Rp684.100.000 tetap tidak dikembalikan dan tidak diterima dalam bentuk barang apa pun.
Dengan demikian, perbuatan Indarwati dan Munawaroh telah menyebabkan kerugian materiil terhadap saksi Nur Cholis dan Indah Yuni Lestari sebesar Rp684.100.000, yang hingga kini belum dipulihkan. Dan oleh karena itu, Nur Cholis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedamean.
Perbuatan Indarwati dan Munawaroh tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Bambang Harianto