Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara memasukkan Agus Priyanto (45 tahun) yang bertugas di Polisi PAM Polres Timor Tengah Utara sebagai daftar buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Status Agus Priyanto diumumkan oleh Polres Timor Tengah Utara.
Dari informasi yang diperoleh, Agus Priyanto beralamat di Jalan Eltari, KM 4. Kelurahan Maubell, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Agus Priyanto jadi buronan Seksi Propram Polres Timor Tengah Utara karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut tubut.
Baca juga: Perkosa Gadis yang Mau Jadi Polwan, 2 Anggota Polda Jambi Dipecat
Seksi Propram Polres Timor Tengah Utara meminta, jika menemukan dan / atau memiliki informasi atas keberadaan Agus Priyanto, segera hubungi :
Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Oknum Polisi di Mojokerto Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Nomor telpon Kanit Provos Polres Timor Tengah Utara : 082237904333 dan e-mail Propam Polres Timor Tengah Utara : propampolresttu01@ gmail.com. (*)
Editor : S. Anwar