Polsek Rawajitu Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan berkedok wartawan. Tiga orang berjenis kelamin pria ditangkap dan dijadikan tersangka.
Korbannya ialah seorang perempuan berusia 52 tahun. Modus yang dilakukan oleh 3 tersangka pelaku pemerasan ialah menghubungi korban dengan mengaku sebagai wartawan. Kemudian mengancam akan menyebar foto syur korban ke media. Jika tidak mau disebar, korban harus menyediakan sejumlah uang.
Baca juga: Polres Pesawaran Tangkap Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polisi pada Selasa (3/2/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan.
"Pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam korban akan menyebarkan foto pribadi yang sensitive, sehingga korban berada dalam tekanan psikologis dan menuruti permintaan uang pelaku," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, Jumat (6/2).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di salah saty rumah makan di Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Korban awalnya dihubungi melalui Whatsapp oleh seseorang yang mengaku Wartawan.
Pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suami sahnya. Foto itu disebut akan disebarluaskan kepada keluarga dan pihak lain jika korban tidak menyerahkan uang Rp 30 juta.
Baca juga: Polsek Sape Tangkap Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima
Korban yang merasa tertekan, akhirnya memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang tunai Rp 3 juta di lokasi pertemuan, serta berjanji akan mentransfer sisa uang sesuai permintaan.
Usai menerima laporan, Polsek Rawajitu Selatan bergerak cepat ke lokasi. Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah makan yang sama hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, Polsek Rawajitu Selatan menemukan uang tunai Rp 3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Polsek Kraksaan Tangkap Tangan Warga Asembakor Diduga Peras Pengusaha
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (45 tahun), Rj (39 tahun), dan S alias Umbul-Umbul. Ketiganya sedang ditahan di Polsek Rawajitu Selatan.
Polsek Rawajitu Selatan menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai hasil pemerasan, beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk beraksi, serta tiga sepeda motor tanpa nomor polisi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan pasal 482 dan 483 dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman. Ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun kurungan. (*)
Editor : Redaksi